More

    Gaji PNS Naik Februari 2025, Simak Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

    WARTA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen yang akan berlaku mulai Februari 2025. Kenaikan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Namun, gaji baru ini tidak diberikan secara otomatis. PNS diwajibkan memenuhi persyaratan tertentu serta melengkapi dokumen pendukung.

    Dilansir dari RRI, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa kenaikan gaji ini berkaitan dengan mekanisme Kenaikan Pangkat (KP) yang terbagi dalam dua jalur utama: KP Reguler dan KP Pilihan.

    ADVERTISEMENT

    1. Kenaikan Pangkat Reguler (KP Reguler)

    Syarat Utama:

    • Memiliki masa kerja empat tahun pada pangkat terakhir.
    • Mendapatkan penilaian kinerja minimal Baik dalam dua tahun terakhir (2023 dan 2024).

    Dokumen yang Dibutuhkan:

    • Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir.
    • Fotokopi Ijazah terakhir beserta Transkrip Nilai.
    • Fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) untuk golongan tertentu, seperti dari IId ke IIIa atau IIId ke Va.
    • SKP tahun 2023 dan 2024 dengan predikat minimal Baik.
    • SK Jabatan Pelaksana.

    2. Kenaikan Pangkat Pilihan (KP Pilihan)

    Syarat Utama:

    • KP Pilihan lebih selektif, ditujukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.

    Dokumen yang Dibutuhkan:

    • Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir.
    • Fotokopi Ijazah terakhir beserta Transkrip Nilai.
    • Fotokopi SK Jabatan Struktural atau Fungsional.
    • Surat pernyataan pelantikan dan surat pernyataan menduduki jabatan.
    • Fotokopi STLUD atau Sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat III (untuk kenaikan dari golongan IIId ke IVa).
    • SKP tahun 2023 dan 2024 dengan nilai minimal Baik.

    Kenaikan Tunjangan untuk Guru ASN dan Non-ASN

    Selain kenaikan gaji, pemerintah juga menetapkan kenaikan tunjangan profesi bagi guru ASN sebesar satu kali gaji bulanan. Guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi akan menerima tunjangan tambahan sebesar Rp2 juta per bulan.

    ADVERTISEMENT
    Baca Juga:  Pemuda Katolik Kaltara Akan Gelar MUSKOMDA Ke - III

    Kenaikan Gaji Pensiunan

    Tak hanya PNS aktif, pensiunan PNS juga akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen mulai Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang telah berjasa dalam pelayanan publik.

    Imbauan dan Batas Waktu

    PNS yang ingin menikmati kenaikan gaji ini diimbau segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Batas waktu pengajuan kenaikan pangkat ditetapkan hingga 15 Februari 2025.

    Harapan dan Komitmen Pemerintah

    Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan motivasi, kompetensi, dan profesionalisme PNS dalam menjalankan tugasnya. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, kualitas layanan publik di Indonesia diharapkan semakin meningkat.

    ADVERTISEMENT

    Kenaikan gaji ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendorong terciptanya birokrasi yang kompetitif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img