TARAKAN – Wacana penurunan gaji petugas kebersihan di Kota Tarakan dari Rp1,9 juta menjadi Rp1,6 juta memicu kegelisahan para pekerja lapangan. Padahal, profesi ini merupakan salah satu yang paling vital dalam menjaga kebersihan dan estetika kota.
Salah satu petugas kebersihan, sebut saja Mas Jon, menyampaikan unek-uneknya kepada benuanta.co.id. Ia mengungkapkan bahwa informasi mengenai pengembalian upah ke angka semula mulai menyebar di grup WhatsApp petugas dan disebut akan diberlakukan sejak 1 April 2025.
“Baru dua bulan gaji kami naik dari Rp1,6 juta jadi Rp1,9 juta. Sekarang katanya mau diturunkan lagi. Kami merasa kecewa dan sangat keberatan,” ujar Mas Jon, Sabtu (26/4/2025).
Menurutnya, upah yang diterima sejauh ini masih jauh dari layak, terlebih untuk kebutuhan hidup di kota. Tambahan Rp300 ribu saja, katanya, sudah sangat membantu untuk memenuhi keperluan sehari-hari.
“Kalau pun belum bisa naik lagi, setidaknya jangan diturunkan. Kami bekerja setiap hari dari pagi hingga sore, jangan sampai hak kami dikurangi,” tambahnya.
Atas nama rekan-rekan seprofesinya, Mas Jon berharap Wali Kota Tarakan dapat meninjau ulang kebijakan tersebut. Ia menilai, loyalitas dan pengalaman petugas yang telah lama bekerja semestinya menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kesejahteraan mereka.
“Kami sudah lama mengabdi dan tahu betul medan kerja. Harapan kami, pemerintah bisa lebih menghargai pengabdian itu,” ujarnya.
DLH Tarakan Klarifikasi: Bukan Pemotongan, Melainkan Penyesuaian
Menanggapi keluhan para petugas, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan, Fandariansyah, memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pemotongan gaji, melainkan bentuk penyesuaian akibat keterbatasan anggaran.
“Gaji Rp1,6 juta adalah nominal awal. Kami sempat menaikkan menjadi Rp1,9 juta pada Januari hingga Maret 2025 sebagai bentuk apresiasi atas masa kerja dan kinerja. Tapi karena anggaran tahun ini terbatas, kami harus mengembalikannya ke angka semula,” terangnya, dikutip Benuanta.co.id.
Ia menjelaskan, kebijakan efisiensi ini tak hanya menyasar tenaga kebersihan, melainkan berlaku di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk sekretariat wali kota.
“Ini bagian dari efisiensi menyeluruh. Banyak daerah juga mengalami hal serupa. Kita perlu menjaga stabilitas keuangan agar program-program pemerintah tetap berjalan,” jelas Fandariansyah.
DLH pun memastikan bahwa meskipun gaji kembali ke nominal awal, tidak ada hak pekerja yang dihilangkan. Namun ia mengakui, kondisi fiskal daerah memang sedang tidak stabil akibat dampak dari kebijakan efisiensi secara nasional.
“Kami memahami keberatan para petugas. Tapi ini bukan keputusan mudah. Kita semua terdampak, dan kita semua harus beradaptasi,” pungkasnya.