spot_img
More
    spot_img

    Fraksi PKB–NasDem–PAN Sampaikan Tujuh Catatan Kritis atas Raperda RTRW Kaltara 2025–2044

    WARTA, TANJUNG SELOR – Fraksi gabungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, dan Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan tujuh catatan penting terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltara Tahun 2025–2044.

    Catatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Tanjung Selor, Senin (19/5). Ketua Fraksi PKB–NasDem–PAN, Herman, menyatakan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan teknis, tetapi pedoman strategis pembangunan jangka panjang yang harus disusun secara komprehensif dan inklusif.

    “RTRW adalah fondasi pembangunan berkelanjutan. Penyusunannya harus melibatkan partisipasi publik, dilakukan dengan teliti, dan berpijak pada prinsip keadilan ekologis dan sosial,” ujar Herman.

    Tujuh Catatan Fraksi PKB–NasDem–PAN:

    1. Menegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan
      Fraksi menekankan bahwa Raperda RTRW harus menjadi alat untuk mengarahkan pembangunan Kaltara ke arah yang berkelanjutan, selaras dengan potensi dan daya dukung lingkungan daerah.

    2. Partisipasi Publik yang Bermakna
      Penyusunan RTRW diharapkan melibatkan berbagai pemangku kepentingan—termasuk masyarakat, akademisi, dan sektor swasta—agar hasilnya mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

    3. Pemanfaatan Potensi Lokal
      RTRW perlu mengidentifikasi dan mengembangkan potensi-potensi unggulan daerah, baik sumber daya alam maupun keunggulan geografis, demi mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.

    4. Keseimbangan Lingkungan dan Ekonomi
      Fraksi mengingatkan perlunya analisis mendalam terhadap dampak lingkungan dan sosial-ekonomi dari setiap kebijakan tata ruang, agar tidak menimbulkan konflik di masa depan.

    5. Tantangan Implementasi Perda
      Fraksi menyoroti bahwa sering kali kendala muncul bukan pada substansi Perda, tetapi pada pelaksanaannya. Diperlukan sistem pengawasan dan evaluasi yang kuat untuk menjamin implementasi sesuai perencanaan.

    6. Ketaatan pada Regulasi Nasional
      Seluruh proses penyusunan RTRW harus konsisten dengan regulasi nasional, termasuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan pedoman teknis lainnya yang berlaku.

    7. Sinkronisasi dengan Dokumen Perencanaan Sebelumnya
      RTRW terbaru harus merangkum dan menyelaraskan seluruh dokumen tata ruang provinsi yang telah disusun sebelumnya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau ketidaksesuaian arah kebijakan.

    Baca Juga:  Pansus LKPJ DPRD Kaltara Lakukan Monev Asrama Mahasiswa di Malang

    Komitmen Fraksi dalam Pembahasan Lanjutan

    Menutup pandangan umum fraksinya, Herman menyatakan bahwa Fraksi PKB–NasDem–PAN menyetujui agar Raperda RTRW ini dibahas lebih lanjut di tingkat dewan. Ia berharap pembahasan mendalam ke depan dapat menghasilkan regulasi yang aplikatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

    “Fraksi kami siap terlibat aktif dalam pembahasan lanjutan. Harapan kami, RTRW ini dapat menjadi rujukan pembangunan yang konkret, inklusif, dan relevan bagi masa depan Kalimantan Utara,” pungkas Herman.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img

    ARTIKEL POPULER