WARTA, TANJUNG SELOR – Fraksi Perjuangan Pembangunan Rakyat DPRD Kalimantan Utara menegaskan pentingnya prinsip pembangunan berkelanjutan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara 2025–2044. Fraksi ini juga menekankan perlunya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan.
Ketua Fraksi, H. Hamka, menyampaikan pandangan tersebut usai rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda RTRW, Minggu (19/5) di Tanjung Selor.
“RTRW adalah arah pembangunan jangka panjang. Karena itu, harus dirancang dengan prinsip berkelanjutan, melibatkan masyarakat, dan mengedepankan penataan ruang yang strategis,” tegas Hamka.
Ia menyoroti posisi geografis Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia, yang menurutnya menjadi alasan kuat untuk merancang tata ruang dengan visi regional dan jangka panjang, terutama dalam pengelolaan kawasan perbatasan.
“Pembangunan bukan hanya soal fisik, tetapi bagaimana hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dalam bentuk kesejahteraan. Itu yang seharusnya jadi tujuan utama,” lanjutnya.
Fraksi juga mendorong agar RTRW yang dirancang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tapi juga mengakomodasi potensi lokal dan menjaga keseimbangan lingkungan. Hamka mengingatkan bahwa pembangunan yang abai terhadap aspek sosial dan ekologi bisa menimbulkan ketimpangan baru di kemudian hari.