More

    Eks Direktur dan Bendahara RSUD Nunukan Terancam Pemberhentian Tidak Hormat Usai Terjerat Kasus Korupsi

    WARTA, NUNUKAN – Kedua mantan pejabat RSUD Nunukan, yakni dr. Dulman (eks Direktur) dan Nurhasanah (eks Bendahara), yang terlibat dalam kasus korupsi pada BLUD RSUD Nunukan, dipastikan akan menerima sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, H. Surai, setelah kedua pejabat tersebut divonis bersalah. Surai menegaskan bahwa meskipun vonis yang dijatuhkan pengadilan bisa bervariasi, sanksi yang akan dikenakan terhadap keduanya tetap PTDH.

    ADVERTISEMENT

    “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat adalah sanksi yang akan diterima oleh ASN yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi. Apa pun vonis yang dijatuhkan oleh hakim, sanksinya tetap PTDH,” jelas Surai.

    Namun, hingga kini pihak BKPSDM Nunukan belum menerima salinan putusan dari pengadilan. Begitu salinan putusan tersebut diterima, Surai mengungkapkan, langkah selanjutnya adalah mengirimkan dokumen tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses lebih lanjut.

    Surai menambahkan bahwa setelah proses ini, pemberhentian ASN yang terlibat korupsi akan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari BKN. “Tidak ada keringanan bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sanksi yang diberikan tetap berat,” ujar Surai.

    Sejak penyelidikan kasus ini dimulai di kejaksaan, kedua ASN tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya. Meskipun demikian, status mereka baru akan dipastikan setelah salinan putusan dari pengadilan diterima dan diproses oleh BKN.

    Dalam proses hukum sebelumnya, dr. Dulman dan Nurhasanah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Keduanya dihukum masing-masing dengan 6 tahun penjara, yang akan dikurangi dengan masa penahanan sebelumnya. Selain itu, keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 300 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

    ADVERTISEMENT
    Baca Juga:  Speedboat IKSA EKSPRESS Terbalik di Sungai Temangga

    Untuk urusan pengembalian kerugian negara, Nurhasanah tidak dikenakan kewajiban untuk membayar uang pengganti. Sementara itu, dr. Dulman diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,480 miliar, yang akan dikurangi dengan pengembalian yang sudah dilakukan oleh terdakwa, yakni Rp 1,050 miliar. Sehingga, masih ada sisa pembayaran sebesar Rp 430.930.085,25 yang harus diselesaikan, jika tidak maka akan dijalani dengan kurungan penjara tambahan selama 6 bulan.

    Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang konsekuensi berat bagi ASN yang terlibat dalam tindakan korupsi, dan menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan aturan dengan tegas.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img