WARTA, JAKARTA — Keputusan Bersama (SKB)/Surat Edaran (SE) tiga menteri terkait kegiatan pembelajaran atau libur selama Ramadan sudah diteken.Dengan kesepatan itu, pembelajaran saat Ramadan akan segera diumumkan.
“Pembelajaran bulan Ramadan sudah selesai, saya sudah tanda tangan Menteri Agama sudah (tanda tangan),” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti ditemui di Jakarta, Selasa (21/1).
Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah melakukan tanda tangan, sehingga keputusan terkait kegiatan belajar mengajar selama Ramadan bisa segera diumumkan.
Surat Edaran Bersama: Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi
Pembelajaran Selama Bulan Ramadan
Berdasarkan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idulfitri, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut:
a. Pembelajaran Mandiri
- Tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025:
Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
b. Pembelajaran di Sekolah/Madrasah
- Tanggal 6 sampai 25 Maret 2025:
Kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman, takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia, seperti:- Bagi peserta didik beragama Islam:
- Tadarus Alquran.
- Pesantren kilat.
- Kajian keislaman.
- Kegiatan lain yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
- Bagi peserta didik beragama selain Islam:
- Kegiatan bimbingan rohani.
- Kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
- Bagi peserta didik beragama Islam:
c. Libur Bersama Idulfitri
- Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025:
Libur bersama Idulfitri untuk sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. - Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dimulai kembali pada tanggal 9 April 2025.
Peran Pemerintah Daerah
- Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
- Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
Peran Kantor Wilayah Kementerian Agama
- Menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
- Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
Peran Orang Tua/Wali
- Membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
- Memantau peserta didik selama melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
Demikian Surat Edaran Bersama ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Berikut Edaran Lengkapnya