WARTA, TANA TIDUNG– Dua oknum anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Tana Tidung, Kalimantan Utara, diamankan oleh jajaran Polsek Sesayap Hilir. Keduanya, Bripka MA dan Bripda RS, diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika di daerah tersebut.
Penangkapan terhadap Bripka MA dan Bripda RS dilakukan menyusul pengakuan tiga tersangka lain, yakni SR, RD, dan IS, yang lebih dulu ditangkap pada Rabu, 7 Mei 2025. Ketiganya mengaku mendapatkan narkotika dari kedua oknum polisi tersebut.
Petugas menangkap Bripka MA dan Bripda RS di kediaman masing-masing pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WITA. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan, sejumlah barang pribadi mereka disita untuk keperluan penyelidikan, termasuk ponsel dan kartu identitas.
Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho, melalui Kapolsek Sesayap Hilir, IPDA Dedy Timang, menyampaikan bahwa saat ini kedua anggota polisi tersebut masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan mendalam dilakukan oleh tim penyidik dari Polda Kalimantan Utara guna menelusuri bukti digital dan komunikasi yang terdapat di perangkat milik keduanya.
“Beberapa barang seperti ponsel dan kartu sudah kami amankan untuk dianalisis lebih lanjut di Laboratorium Forensik Surabaya. Fokusnya pada isi percakapan yang mungkin mengarah pada transaksi narkotika,” ujar IPDA Dedy Timang pada Senin, 12 Mei 2025.
Namun, hingga kini penyidik belum memiliki cukup bukti kuat untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keterangan dari tersangka SR masih menjadi satu-satunya petunjuk keterlibatan mereka.
“Proses penyidikan ini tidak sederhana, apalagi jika melibatkan anggota kepolisian. Mekanismenya berbeda dengan warga sipil,” tambahnya.
IPDA Dedy juga menegaskan bahwa meskipun belum terbukti bersalah, kedua oknum tersebut tetap ditahan di Polda Kaltara sebagai bagian dari kebijakan internal kepolisian. “Sesuai arahan Kapolda, meski belum ada vonis bersalah, mereka tetap menjalani masa penahanan hingga satu tahun jika diperlukan untuk menjaga proses hukum tetap berjalan objektif,” pungkasnya.