WARTA, NUNUKAN — Setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan segera menyiapkan pelaksanaan Rapat Paripurna untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada 10 Februari 2025.
SK penetapan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih periode 2025-2030 diserahkan langsung oleh Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah, kepada Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah, pada Kamis, 6 Februari 2025, di kantor DPRD Nunukan.
Setelah menerima SK tersebut, Arpiah menyampaikan bahwa DPRD Nunukan telah menjadwalkan Rapat Paripurna terbuka pada tanggal 10 Februari 2025, untuk menyampaikan hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada masyarakat.
“Kami diberi waktu tiga hari untuk segera melaksanakan Rapat Paripurna terbuka guna menyampaikan hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU kepada masyarakat,” kata Arpiah.
Arpiah juga menambahkan bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, H. Irwan Sabri dan Hermanus, rencananya akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Ia berharap, setelah pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat terus bekerja sama dengan DPRD Nunukan untuk memajukan daerah.
“Kami berharap dapat terus bersinergi. Semoga visi dan misi Bupati terpilih dapat membawa manfaat besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan,” tambah Arpiah.
Sementara itu, Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Abdul Rahman, mengungkapkan bahwa setelah penyerahan dokumen SK kepada DPRD Nunukan, tugas KPU dalam proses Pilkada serentak 2024 telah selesai.
“Alhamdulillah, seluruh tahapan Pilkada serentak 2024 telah selesai. Sekarang, kami serahkan kepada pemerintah dan DPRD Nunukan untuk menindaklanjuti mekanisme pelantikan Bupati terpilih,” tutup Abdul Rahman.