spot_img
More
    spot_img

    DPRD Kaltara Tekankan Investor Wajib Serap Tenaga Kerja Lokal

    WARTA, TARAKAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal yang tengah dibahas DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menuai perhatian luas, khususnya soal komitmen terhadap tenaga kerja lokal.

    Dalam pembahasan yang cukup dinamis, Wakil Ketua Panitia Khusus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, menegaskan pentingnya regulasi yang mewajibkan investor untuk memprioritaskan warga lokal dalam proses perekrutan.

    “Kami ingin investasi yang masuk tidak hanya membawa keuntungan bagi pelaku usaha, tapi juga berdampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kapasitas SDM lokal,” ujar Nasir, Selasa (22/7/2025).

    Namun, semangat keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal ini mendapatkan sejumlah catatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemerintah pusat mengingatkan agar aturan tersebut tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kebebasan bekerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan nasional.

    “Kami memahami kehati-hatian Kemendagri. Tapi keberpihakan kepada tenaga kerja lokal akan tetap menjadi semangat utama dalam penyusunan Raperda ini,” tegas Nasir.

    Raperda Penanaman Modal ini dinilai sebagai instrumen strategis dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di Kaltara. DPRD berharap regulasi ini tak hanya menarik minat investor, tapi juga menjamin manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat lokal.

    Saat ini pembahasan Raperda masih berlangsung dan diharapkan segera rampung agar bisa memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang ingin menanamkan modalnya di provinsi paling utara Kalimantan ini.

    Baca Juga:  Kemenag Kaji Ulang Jatah Kuota Haji per Provinsi

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER