WARTA, TANJUNG SELOR – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk periode 2025–2044 resmi memasuki babak baru. Dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2025, seluruh fraksi di DPRD Kaltara menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut.
Rapat paripurna digelar pada Senin (19/5/2025) di Gedung DPRD Kaltara dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie. Hadir pula Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang, jajaran Pemerintah Provinsi, serta anggota dewan lainnya.
Dalam keterangannya, Achmad Djufrie menekankan pentingnya RTRW sebagai dokumen strategis dalam pembangunan daerah.
“RTRW ini merupakan instrumen penting untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kaltara,” ujarnya.
Disetujui Seluruh Fraksi, Bahas Bersama dengan Catatan
Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui Raperda RTRW ini untuk dibahas lebih lanjut. Meski begitu, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan penting.
“Fraksi-fraksi mendorong agar RTRW disusun dengan mempertimbangkan keadilan ruang bagi masyarakat serta mampu menyesuaikan diri dengan dinamika pembangunan yang terus berkembang,” jelasnya.
Sinergi RTRW dengan RPJPD
Lebih jauh, Achmad Djufrie menyoroti pentingnya penyusunan RTRW yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Hal ini menjadi krusial demi memastikan arah pembangunan Kaltara selama dua dekade ke depan benar-benar terarah dan berkelanjutan.
“Kita ingin RTRW ini menjadi fondasi dalam merancang pembangunan yang tidak hanya terpusat, tapi juga merata dan berkeadilan bagi seluruh wilayah di Kaltara,” tegasnya.
Dengan disepakatinya pembahasan Raperda RTRW ini, DPRD Kaltara dan Pemprov siap melangkah ke tahap selanjutnya, yakni pembahasan intensif lintas sektor demi menyusun dokumen RTRW yang komprehensif dan adaptif terhadap tantangan masa depan.