WARTA, TANJUNG SELOR – Dalam upaya mempercepat pembentukan payung hukum pembangunan pariwisata jangka panjang, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara melibatkan langsung Dinas Pariwisata dari seluruh kabupaten dan kota se-Kaltara. Agenda ini merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPAR) tahun 2025–2035.
Rapat yang berlangsung pekan lalu itu dipimpin oleh Ketua Pansus I, Herman, dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, beserta jajaran anggota Pansus I lainnya seperti Alimuddin, H. Hamka, Anto Bolokot, dan Ali Akbar. Untuk memperdalam pembahasan, Pansus juga menggandeng tim pakar dari Universitas Borneo Tarakan.
“Kami ingin memastikan setiap daerah punya suara dalam Ranperda ini. Pembangunan pariwisata harus berpijak pada potensi lokal dan kebutuhan riil di lapangan,” ungkap Herman.
Dalam rapat tersebut, Pansus mengulas secara menyeluruh substansi Ranperda, dengan fokus menciptakan regulasi yang bukan hanya normatif, tetapi juga bisa diterapkan secara konkret sesuai kondisi daerah.
Ranperda ini diharapkan menjadi pijakan hukum yang kokoh sekaligus menjadi pedoman strategis dalam pengembangan sektor pariwisata Kalimantan Utara. Herman menambahkan, “Dengan regulasi yang tepat, kita bisa meningkatkan daya saing antar destinasi wisata di Kaltara dan mendatangkan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat.”
Setelah tahap diskusi dengan dinas terkait, Pansus I akan melanjutkan pembahasan bersama tim penyusun naskah akademik. Tahapan akhir akan dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda untuk proses harmonisasi sebelum resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.