WARTA, TANJUNG SELOR – Kalimantan Utara (Kaltara) memiliki banyak potensi sumber daya energi, salah satunya energi air. Namun, hingga kini provinsi ini belum memiliki payung hukum yang kuat untuk mengelola sumber daya energi yang ada.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa, yakni Ranperda Rencana Umum Energi Daerah (RUED), kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara.
Ranperda ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan energi dengan perkembangan daerah serta mendukung transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan, yakni net zero emissions (NZE).
“Energi sangat vital bagi kita, namun saat ini kita masih menghadapi tantangan serius, seperti kekurangan pasokan listrik dan terbatasnya pembangkit listrik. Kami berharap, dengan adanya Ranperda RUED, pengelolaan energi dapat lebih terarah dan efektif,” ujar Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie.
Dia juga mengungkapkan pentingnya segera menyelesaikan Ranperda ini dengan memperhatikan potensi terbatasnya sumber daya energi yang ada di Kaltara, serta peluang untuk memanfaatkan energi terbarukan secara maksimal.
“Kita juga mendesak pemerintah daerah untuk lebih aktif mencari investor, agar pembiayaan proyek energi dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang bergantung pada listrik untuk kehidupan sehari-hari,” lanjut Achmad.
Melalui Ranperda ini, diharapkan pengelolaan energi di Kaltara bisa lebih berkelanjutan dan berbasis pada sumber daya lokal, dengan proyeksi yang realistis dan terukur.
“Kami mendorong agar pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan segera terealisasi. Proyek ini diyakini dapat menjadi pendorong ekonomi daerah sekaligus memenuhi kebutuhan energi masyarakat,” tandasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan Kaltara dapat memaksimalkan potensi energi lokal dan memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat.