spot_img
More
    spot_img

    DPRD Kaltara Bentuk Pansus RTRW dan Panja BPK

    WARTA, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus menunjukkan komitmennya dalam penguatan fungsi legislasi dan pengawasan. Melalui Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IIIyang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025, DPRD Kaltara resmi membentuk dua alat kelengkapan penting: Panitia Khusus (Pansus) RTRW dan Panitia Kerja (Panja) LHP BPK RI.

    Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, didampingi Muhammad Nasir, tersebut menetapkan pembentukan Pansus untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltara Tahun 2025–2044.

    “Pembentukan Pansus RTRW ini bertujuan untuk memastikan bahwa arah pembangunan wilayah Kaltara dalam dua dekade ke depan memiliki dasar hukum yang kuat, terencana, dan berkelanjutan,” ujar Muddain dalam keterangannya.

    Selain itu, DPRD juga membentuk Panja Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2024. Panja ini akan berperan penting dalam menelaah temuan BPK, memastikan tindak lanjut, dan memperkuat transparansi serta akuntabilitas keuangan daerah.

    “Kedua pembentukan ini berdasarkan hasil musyawarah internal dewan, agar pelaksanaan tugas pansus dan panja ke depan berjalan lebih terarah dan efektif,” tambahnya.

    Agenda Lanjutan Masuk Badan Musyawarah

    Usai pembentukan, DPRD Kaltara akan menjadwalkan agenda kerja masing-masing pansus dan panja melalui Badan Musyawarah (Banmus). Langkah ini diambil untuk memastikan pembahasan Ranperda RTRW dan evaluasi LHP BPK bisa segera dilaksanakan.

    Sebagai informasi, sebelumnya dalam Rapat Paripurna ke-13, seluruh fraksi di DPRD Kaltara telah menyampaikan pandangan umum yang mendukung pembahasan lebih lanjut terhadap Ranperda RTRW dan hasil audit BPK tersebut.

    Pembentukan pansus dan panja ini menjadi bukti nyata bahwa DPRD Kaltara tidak hanya menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara formalitas, namun juga sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masa depan pembangunan dan keuangan daerah yang transparan.

    Baca Juga:  Tak Ada WFH atau WFA, ASN Pemprov Kaltara Tetap Masuk Kantor hingga 27 Maret

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER