spot_img
More
    spot_img

    DPRD Bulungan Desak Puskesmas Tanjung Selor Buka Layanan UGD 24 Jam

    WARTA, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan menyoroti pentingnya peningkatan layanan kesehatan, khususnya terkait ketersediaan Unit Gawat Darurat (UGD) di Puskesmas. Melalui rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, DPRD menegaskan perlunya pembukaan layanan UGD 24 jam di Puskesmas Tanjung Selor.

    Ketua Komisi I DPRD Bulungan, Rozana, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tarakan, Dinas Kesehatan Bulungan, dan manajemen Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo untuk membahas permasalahan pelayanan BPJS.

    Hal ini bermula dari kejadian pada Maret lalu, ketika seorang pasien datang ke IGD rumah sakit namun ditolak karena tidak masuk kategori gawat darurat dan bukan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagaimana aturan BPJS.

    “BPJS hanya menanggung biaya pengobatan jika pasien dirujuk dari Puskesmas yang tertera di kartu BPJS. Jadi, kalau langsung ke IGD tanpa rujukan, tidak ditanggung,” jelas Rozana.

    Ironisnya, Puskesmas Tanjung Selor sendiri belum memiliki layanan UGD 24 jam. UGD hanya beroperasi dari pagi hingga sore, yang tentunya menjadi hambatan bagi warga yang membutuhkan penanganan darurat di luar jam operasional.

    “Inilah yang kami anggap sebagai persoalan krusial. Kami mendesak agar Dinas Kesehatan segera membuka layanan UGD 24 jam di Puskesmas, terutama di Tanjung Selor,” tegas Rozana.

    Ia menambahkan, keberadaan UGD 24 jam sangat penting agar masyarakat tetap mendapatkan layanan cepat sekaligus tetap tercakup dalam skema pembiayaan BPJS. Jika kondisi pasien tidak dapat ditangani di Puskesmas, barulah dapat dirujuk ke rumah sakit.

    “Dengan begitu, masyarakat tidak lagi menghadapi kendala administrasi BPJS saat membutuhkan penanganan gawat darurat,” lanjutnya.

    Rozana juga berharap, ke depan tidak ada lagi keluhan dari warga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan karena aturan rujukan BPJS.

    Baca Juga:  DPRD Bulungan Beri Catatan Kritis atas LKPj Bupati 2024, Ini Sorotan Utamanya

    “Tidak mungkin orang datang ke IGD kalau tidak dalam kondisi mendesak. Apalagi jika datang di atas pukul 20.00, itu sudah bisa dipastikan butuh penanganan darurat,” pungkasnya.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img