WARTA, `12JAKARTA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., berharap pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Kaltara Jaya bisa menjadi tonggak penting memperkuat kemandirian ekonomi daerah.
Harapan itu disampaikan Gubernur Zainal saat menyaksikan penandatanganan perjanjian pengalihan PI 10 persen untuk wilayah kerja Tarakan, yang dilakukan oleh Direktur PT Migas Kaltara Jaya, Darmawansyah, dan Direktur PT Medco E&P Tarakan, Amri Siahaan, di Kantor Pusat PT Medco Energi Internasional, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).
Momen bersejarah tersebut juga turut disaksikan oleh sejumlah pejabat strategis, di antaranya Sekretaris SKK Migas Luky A. Yusgiantoro, Inspektur Migas Kementerian ESDM Asep Herman, Deputi Eksplorasi Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja Rikky Rahmat Firdaus, Deputi Keuangan dan Komersialisasi Kurnia Chairi, dan Dirut PP Migas Kaltara Jaya Poniti.
Turut hadir mendampingi Gubernur, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Kaltara Dr. Taufik Hidayat, Plt. Kepala Badan Penghubung Kaltara H. Teddy Kusuma, serta Kepala Bidang Geologi Dinas ESDM Kaltara Trimulbar.
Langkah Strategis Menuju Ekonomi Mandiri
Dalam sambutannya, Gubernur Zainal menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas sektor yang dinilai akan membuka jalan baru dalam peningkatan kapasitas daerah, khususnya di sektor energi.
“Penandatanganan ini adalah langkah strategis yang memperkuat posisi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Ini menjadi momentum untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar Gubernur.
Secara khusus, ia menyebut bahwa Kota Tarakan sebagai salah satu penghasil migas di Kaltara akan sangat diuntungkan dengan skema PI 10 persen ini. Menurutnya, pengalihan hak partisipasi ini akan berdampak besar terhadap pembangunan berkelanjutan dan perluasan manfaat ekonomi lokal.
BUMD Diminta Profesional dan Transparan
Gubernur Zainal juga mengingatkan agar BUMD yang menerima PI 10 persen dapat menjalankan mandat tersebut dengan profesionalisme tinggi.
“Hak ini harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan berkelanjutan. Hasilnya harus berdampak nyata seperti terciptanya lapangan kerja, pemberdayaan UMKM lokal, dan tentu saja kontribusi terhadap PAD,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengalihan PI merupakan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang bertujuan untuk meningkatkan peran aktif daerah dalam industri hulu migas sekaligus memperkuat prinsip pemerataan hasil pembangunan nasional.
SKK Migas dan ESDM Tegaskan Komitmen Pemerintah
Sekretaris SKK Migas, Luky A. Yusgiantoro, menegaskan bahwa pengalihan PI 10 persen merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperluas manfaat industri hulu migas bagi daerah penghasil.
“Kami terus mendorong partisipasi aktif pemerintah daerah. Ini adalah bentuk tata kelola migas yang lebih inklusif, akuntabel, dan memberi manfaat nyata,” ujarnya.
Senada, Inspektur Migas Kementerian ESDM Asep Herman menambahkan bahwa pelibatan daerah akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dukungan dari Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha
Wali Kota Tarakan dr. Khairul, M.Kes., yang turut hadir dalam acara ini, juga menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyebut bahwa selain meningkatkan pendapatan daerah, pengalihan PI ini juga akan mendorong peningkatan kompetensi BUMD di Kaltara dan Kota Tarakan.
Sementara itu, Direktur PT Medco E&P Tarakan, Amri Siahaan, menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan komitmen untuk mendukung tata kelola migas yang kolaboratif.
“Kami percaya sinergi ini akan memperkuat kontribusi terhadap pembangunan ekonomi lokal sekaligus mendukung ketahanan energi nasional,” pungkasnya.
Apa Itu PI 10 Persen?
Participating Interest (PI) 10 persen merupakan hak partisipasi kepemilikan sebesar 10 persen yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) kepada BUMD/BUMN dalam kegiatan usaha hulu migas. PI ini bertujuan untuk memastikan daerah penghasil migas dapat terlibat langsung dan memperoleh manfaat dari pengelolaan sumber daya alamnya sendiri.