WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) serius menindaklanjuti arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menagih tunggakan retribusi ruko di Pasar Induk, Tanjung Selor. Nilai tunggakan tersebut mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp3 miliar untuk periode 2017-2018.
Kepala DKUKMPP Bulungan, Errin Wiranda, menyampaikan bahwa proses penagihan telah dimulai, dan hasilnya sudah mulai terlihat. “Saat ini, beberapa pedagang telah membayar tunggakan retribusi mereka. Ini langkah awal yang baik untuk menormalkan situasi,” ungkap Errin, Senin (13/1).
Membangun Kesadaran Ekonomi Daerah
Menurut Errin, pembayaran retribusi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga wujud partisipasi pedagang dalam pembangunan ekonomi daerah. “Dengan membayar retribusi, pedagang turut mendukung pemeliharaan fasilitas umum dan kelancaran aktivitas perdagangan di Pasar Induk,” ujarnya.
Penagihan ini juga menjadi cerminan keseriusan Pemerintah Daerah (Pemda) Bulungan dalam mengelola keuangan dengan baik, sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan.
Dampak Positif bagi Usaha Lokal
Langkah tegas DKUKMPP ini diharapkan tidak hanya memulihkan keuangan daerah, tetapi juga meningkatkan kesadaran pedagang akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan. “Kami ingin memastikan bahwa ke depan, lingkungan usaha di Tanjung Selor lebih tertib, sehat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” tegas Errin.
Dengan semakin banyak pedagang yang memenuhi kewajibannya, Pemda Bulungan optimis target pemulihan keuangan daerah dari sektor retribusi ini dapat tercapai.