More

    Ditjen Perhubungan Tetapkan KSOP Nunukan Tangani Pelayanan Pelayaran Laut dan Sungai

    WARTA, JAKARTA – Keputusan penting telah diambil oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Kemenhub) RI, yang menetapkan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan sebagai lembaga yang bertanggung jawab penuh atas pelayanan pelayaran laut dan sungai di Kabupaten Nunukan.

    Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kasubdit Pengendalian Operasional Sungai, Danau, dan Penyeberangan Ditjen Perhubungan Kemenhub RI, Capt Bintang Novi, pada Selasa (18/2/25) dalam sebuah rapat yang berlangsung di ruang pertemuan Lt X kantor Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub RI. Capt Bintang menjelaskan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk potensi besar sektor pelayaran di Nunukan.

    ADVERTISEMENT

    “Kami yakin KSOP Nunukan dapat lebih optimal dalam menangani pelayanan pelayaran laut di daerah ini, terutama terkait perizinan dan keselamatan laut,” ungkap Capt Bintang dengan tegas.

    Menurutnya, dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 173 Tahun 2025, semua pelayanan pelayaran laut dan sungai di Nunukan akan kembali dikelola oleh KSOP Nunukan. Lembaga ini akan bertanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi pelayaran, serta memberikan layanan kepada kapal-kapal yang beroperasi di perairan Nunukan.

    Capt Bintang menambahkan, pengelolaan pelabuhan, pengawasan keselamatan pelayaran, serta penegakan hukum di bidang perhubungan laut juga menjadi bagian dari kewenangan KSOP Nunukan. Ke depannya, KSOP diharapkan dapat membangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan pelaku usaha maritim, guna mendukung perkembangan sektor pelayaran dan perekonomian lokal.

    “KSOP Nunukan akan memiliki peran kunci dalam meningkatkan keselamatan pelayaran dan mempercepat pengembangan infrastruktur pelabuhan yang vital untuk perekonomian daerah,” tambahnya.

    Rekomendasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal, terutama dalam meningkatkan arus barang dan penumpang, yang pada gilirannya akan berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

    ADVERTISEMENT
    Baca Juga:  Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta yang Bebas Pajak Penghasilan, Siapa Saja?

    Sebagai langkah awal, setibanya di Kabupaten Nunukan dan menunggu penerbitan resmi Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, KSOP Nunukan akan segera mensosialisasikan kewenangan baru ini kepada pelaku usaha pelayaran GT 7 ke bawah serta masyarakat luas.

    Kunjungan kerja ini merupakan hasil dari rapat intensif yang digelar oleh anggota DPRD Nunukan di Kementerian Perhubungan RI, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah ST, dan didampingi oleh Ketua serta anggota Komisi DPRD Nunukan. Kunjungan ini dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan pelik yang terjadi di sektor pelayaran Kabupaten Nunukan, termasuk masalah izin pelayaran dan kecelakaan laut yang baru-baru ini terjadi di perairan Kinabasan.

    Anggota DPRD Nunukan sangat peduli terhadap isu-isu kemanusiaan yang merenggut nyawa akibat kecelakaan laut dan sungai di daerah tersebut. Keprihatinan ini mendorong mereka untuk menemukan solusi yang lebih baik melalui penataan kewenangan yang jelas, yang kini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang baru.

    ADVERTISEMENT

    “Ini adalah langkah besar untuk memastikan keselamatan pelayaran dan meminimalkan risiko kecelakaan di perairan kami,” kata Arpiah ST.

    Dengan adanya perubahan kewenangan ini, diharapkan pelaksanaan peraturan yang lebih terstruktur akan menciptakan sistem pelayanan pelayaran yang lebih efisien dan aman bagi seluruh pihak yang terlibat, serta mengurangi tumpang tindih kewenangan antar instansi yang selama ini menghambat operasional.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img