WARTA, JAKARTA – Pemerintah kembali menghadirkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan di seluruh Indonesia.
Diskon ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, program serupa juga telah diterapkan pada Januari hingga Februari 2025. Meski skema dasarnya sama, yakni potongan tarif langsung untuk kelompok pelanggan tertentu, ada beberapa perbedaan penting antara dua periode ini.
Apa yang Berbeda?
Diskon pada Januari–Februari 2025 lebih bersifat pemulihan pasca libur panjang akhir tahun dan kenaikan konsumsi energi rumah tangga. Sementara itu, diskon untuk Juni–Juli 2025 merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II yang difokuskan untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru dan masa libur sekolah.
“Stimulus ini sudah dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang dipimpin langsung oleh Menko Perekonomian dan dihadiri oleh berbagai kementerian serta lembaga terkait,” ungkap Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (30/5/2025).
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa seluruh rangkaian stimulus, termasuk potongan tarif listrik, akan mulai berlaku per 5 Juni 2025.
Tujuan dan Pelaksanaan
Program ini diharapkan dapat memberikan ruang fiskal bagi rumah tangga dalam mengelola pengeluaran sehari-hari, terutama menjelang semester kedua tahun ini. Selain mendorong konsumsi domestik, kebijakan ini juga mendukung upaya menjaga pertumbuhan ekonomi tetap stabil.
Pelaksanaannya akan melibatkan koordinasi intensif antara:
-
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
-
Kementerian Keuangan
-
PT PLN (Persero)
Petugas PLN akan memastikan bahwa mekanisme pemberian diskon tepat sasaran dan sesuai dengan catatan konsumsi pelanggan.