More

    Dishub Kaltara Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan Keselamatan pada Layanan Speedboat

    WARTA, TANJUNG SELOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus meningkatkan perhatian terhadap keselamatan transportasi laut dan sungai setelah sejumlah kecelakaan speedboat yang terjadi di perairan Nunukan dan Bulungan. Langkah evaluasi ini menjadi salah satu bentuk komitmen Dishub dalam mencegah terulangnya insiden serupa.

    Pemerintah melalui Dishub Kaltara mengimbau kepada penyedia jasa transportasi untuk lebih serius dalam mematuhi regulasi keselamatan dan menyiapkan peralatan berlayar yang memadai. Tak hanya itu, kompetensi pengemudi juga dinilai krusial untuk memastikan keselamatan penumpang.

    ADVERTISEMENT

    “Setelah dua kejadian kecelakaan speedboat, kami meminta semua pihak yang terlibat dalam penyediaan layanan transportasi ini untuk secara konsisten mengikuti aturan yang ada,” ungkap Plt Kepala Dishub Kaltara, Andi Nasuha.

    Pentingnya alat keselamatan, seperti life jacket, kembali ditekankan. Dishub meminta setiap armada speedboat untuk mempersiapkan peralatan keselamatan sesuai kapasitas penumpang yang diangkut. “Sebagai contoh, jika ada 30 penumpang, maka setidaknya harus disediakan 30 life jacket, ditambah dengan 10 persen cadangan untuk antisipasi,” lanjutnya.

    Tak hanya itu, Dishub juga menyoroti pentingnya adanya alat navigasi dan komunikasi di setiap speedboat untuk memudahkan koordinasi jika terjadi keadaan darurat. Selain kelengkapan alat, uji kelayakan berkala terhadap armada juga menjadi perhatian serius. “Motoris juga harus memiliki sertifikat berlayar yang sah. Tanpa pelatihan dan pemahaman tentang keselamatan, operasi speedboat bisa berisiko,” jelas Andi.

    Dishub juga mengingatkan bahwa jalur pelayaran speedboat reguler di wilayah Bulungan sudah ditetapkan, yakni dari Sungai Kayan menuju Salimbatu hingga muara Bulungan. Jalur selain itu, seperti di Sungai Temangga, hanya digunakan oleh nelayan atau untuk kepentingan pribadi.

    Terkait dengan masalah kapasitas penumpang, Dishub menegaskan bahwa speedboat yang melebihi batas kapasitas tidak akan diizinkan untuk berangkat. “Kami memastikan bahwa Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) mengeluarkan izin sesuai dengan standar kapasitas yang berlaku,” tambahnya.

    ADVERTISEMENT
    Baca Juga:  BRI Peduli Salurkan Bantuan untuk Cegah Stunting: Dukungan Nyata untuk Kesehatan Anak Indonesia

    Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan keselamatan penumpang dapat terjamin, dan kecelakaan serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU