WARTA, TANJUNG SELOR – Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara mengumumkan rencana pengetatan prosedur keselamatan untuk armada speedboat yang beroperasi di wilayah tersebut.
Plt Kepala Dishub Kaltara, Andi Nasuha, menyatakan bahwa keselamatan penumpang dan barang menjadi prioritas utama dalam pengawasan transportasi laut. “Kami menekankan pentingnya kepatuhan terhadap protokol keselamatan bagi semua pihak yang terlibat, baik penumpang maupun pengelola armada,” ujarnya kepada benuanta.co.id pada Senin, 17 Februari 2025.
Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa standar kelayakan operasional speedboat akan diperketat dengan uji kelayakan rutin. Tak hanya itu, kompetensi para pengemudi atau motoris juga akan menjadi perhatian utama. “Motoris harus memiliki kualifikasi seperti Basic Safety Training Kapal Layar Motor (BST-KLM) dan Surat Keterangan Keterampilan (SKK),” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Bulungan, Yunus Luat, menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan pelabuhan Kulteka bukan berada di bawah Pemerintah Kabupaten Bulungan. Meski begitu, Pemkab Bulungan tetap akan terlibat dalam pengawasan keselamatan berlayar, terutama yang berkaitan dengan operasional speedboat antar kecamatan. “Untuk pelayaran antar kabupaten atau kota, kewenangannya ada di pemerintah provinsi,” tambah Yunus.
Dishub Kaltara menegaskan bahwa aturan larangan penggunaan speedboat non-reguler untuk perjalanan antar kabupaten atau kota harus segera diterapkan untuk menghindari potensi kecelakaan yang sering terjadi. “Kami akan memastikan aturan ini ditegakkan, karena banyak insiden kecelakaan yang melibatkan speedboat non-reguler,” tegas Yunus.