More

    Disdikbud Kaltara Susun Regulasi Jam Belajar Siswa Selama Ramadan 

    WARTA, TANJUNG SELOR — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara segera menyusun regulasi tentang jam belajar siswa selama Ramadan tahun ini. Utamanya bagi tingkatan SMA, SMK, dan SLB. 

    Kabid SMA Disdikbud Kaltara Hasanuddin menjelaskan, edaran bersama tiga menteri mengenai pembelajaran selama Ramadan telah terbit. Salah satu kebijakannya adalah jam belajar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. 

    ADVERTISEMENT

    Dia menjelaskan sesuai edaran tersebut pihaknya segera menggelar rapat, untuk menindaklanjuti kebijakan pusat. Nantinya akan ada surat keputusan dari Kepala Dinas tentang jam belajar selama Ramadan yang diberlakukan bagi SMA, SMK, dan SLB-se Kaltara. 

    “Kita rapat dulu dengan teman-teman pengawas, dan meminta arahan Kepala Dinas. Kami upayakan pekan ini sudah ada regulasi tentang jam belajar siswa salama Ramadan nanti,” jelasnya. 

    Gambarannya, tetap ada pengurangan jam belajar. Namun untuk pastinya, akan segera dibahas sebelum surat keputusan resmi terbit nantinya.

    Pemerintah baru saja mengeluarkan Surat Edaran Bersama terkait pembelajaran selama bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa siswa tidak akan mendapatkan libur sebulan penuh selama bulan puasa.

    Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, siswa hanya akan diliburkan selama lima hari pertama Ramadan, sementara pada hari-hari lainnya pembelajaran tetap berlangsung dengan penyesuaian jadwal.

    ADVERTISEMENT

    Pemda Diberi Kewenangan Mengatur Jadwal

    Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa durasi jam pembelajaran selama Ramadan akan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi setempat. 

    “Kami memberikan otoritas kepada Pemda untuk menyusun jadwal pembelajaran selama bulan suci Ramadan,” ujar Abdul Mu’ti saat konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    ADVERTISEMENT
    Baca Juga:  BPK Ungkap Praktik Pemborosan Belanja Kementerian: Pembelian Barang Sama dengan Harga Berbeda

    Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kepada Pemda agar dapat menyelaraskan waktu kegiatan belajar dengan situasi dan aspirasi masyarakat di daerah masing-masing.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img