More

    Direktur PT Pertamina Patra Niaga Ditahan, Diduga Oplos Pertalite Jadi Pertamax

    WARTA, JAKARTA – Kasus dugaan manipulasi produk Pertamina semakin mencuat. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), kini resmi menjadi tersangka setelah terungkap bahwa ia diduga terlibat dalam praktik ilegal, yakni mencampurkan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92).

    Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), mengungkapkan bahwa dalam proses pengadaan produk kilang, RS telah melakukan pembayaran untuk Research Octane Number (RON) 92, yang seharusnya untuk Pertamax, namun yang sebenarnya dibeli adalah RON 90 atau Pertalite.

    ADVERTISEMENT

    “Pada pengadaan produk kilang, tersangka RS melakukan pembayaran untuk RON 92, namun yang diterima adalah RON 90 atau lebih rendah,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.

    Tidak berhenti sampai di situ, produk tersebut lalu diolah atau dicampur hingga menjadi RON 92. Langkah tersebut, menurut Qohar, jelas melanggar ketentuan yang ada.

    RS, bersama enam orang lainnya, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Sub Holding serta kontraktor-kontraktor kerja sama (KKKS) pada periode 2018 – 2023.

    Tujuh orang yang terlibat dalam kasus ini, antara lain:

    • RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    • SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
    • YF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
    • AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
    • MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
    • DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
    • GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
    Baca Juga:  Resmi Dilantik, Hj. Rahmawati Zainal Jadi Ketua Dekranasda Kaltara

    Tim penyidik telah mengajukan permohonan penahanan selama 20 hari terhadap para tersangka, yang dimulai sejak 24 Februari 2025.

    ADVERTISEMENT

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya 96 saksi serta dua ahli untuk memperkuat bukti dalam kasus ini. Menurut Abdul Qohar, dari hasil pemeriksaan tersebut, terbukti adanya rangkaian tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU