Upaya penyelesaian kasus PHK terhadap Ketua Serikat Buruh/Pekerja PK F-HUKATAN KSBSI PT.SIL/SIP atas Nama Maximus Bana menemukan jalan buntu baiik saat penyelesaian melalui perundingan bipartit hingga mediasi ditingkat Pemerintah Kabupaten (Disnakertans) maupun di DPRD Nunukan
Anjuran Pemerintah Daerah melalui Mediator bahkan saran dan masukan DPRD Nunukan juga tidak di indahkan oleh Perusahaan Perkebunan Sawit Yang telah bercokol di Kab. Nunukan sejak 25 Tahun yang lalu hingga saat ini tersebut
Persoalan ini bermula saat Serikat Buruh dalam Hal ini PK F-HUKATAN KSBSI PT. SIL/SIP Melakukan aksi Mogok Kerja pada Tanggal 21 Oktober 2024 dengan Tuntutan sebagai Berikut;
- Meminta Perusahaan memberikan atau membayar Upah Pensiun sesuai dengan peraturan perundangan atau peraturan pemerintah yang berlaku
- Pembayaran Upah Pengunduran diri sesuai peraturan pemerintah
- Merevisi kembali struktur sekala Upah
- Meminta perusahaan melakukan upaya perbaikan terhadap fasilitas perumahan, Sanitasi dan Pemenuhan Kebutuhan Air Bersi untuk Pekerja.
Aksi Mogok Kerja ini kemudian berujung pada PHK Sepihak yang dilakukan oleh pihak Perusahaan terhadap Maximus Bana yang nota bene adalah Ketua Serikat Pekerja. Adapun alasan pihak perusahaan melakukan PHK terhadap Pak Maximus Bana ini juga terkesan dipaksakan dan di buat-buat, sebab pihak perusahaan menjadikan kasus kekerasan terhadap siswa yang dilakukan oleh pak Maksimus Bana satu tahun lalu kemudian kembali di ungkit yang pada kebenarannya saat itu kasus tersebut sudah dinyatakan damai yang telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Dalam perjalanan waktu perusahaan menjadikan alasan tersebut untuk melakukan PHK terhadap Ketua Serikat Buruh dalam hal ini Pak Maksimus Bana, ditambah lagi tekanan psikologis yang dilakukan oleh pihak Management terhadap Pak Maksismus Bana selaku ketua Serikat Pekerja setelah aksi mogok kerja tersebut berlanjut hingga melibatkan Oknum Kepala Desa.
Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Nunukan “Saddam Husein” menilai bahwa selain melakukan PHK Sepihak, Perusahaan PT.SIL/SIP telah melakukan upaya Union Busting terhadap Serikat Pekerja.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Praktik union busting itu di atur dalam ketentuan Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 dan merupakan suatu tindak pidana kejahatan. Sebagaimana dinyatakan dalam UU tersebut yaitu menyatakan bahwa barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000, Diantaranya yaitu; Melakukan Penutusan hubungan kerja, Memberhentikan sementara, Menurunkan jabatan, atau Melakukan mutasi, Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh, Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun” Jelas Saddam
Lebih lanjut Saddam mengatakan PT.SIL/SIP melakukan perbuatan ini selama proses sengketa berlangsung, untuk itu management PT.SIL/SIP dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 Juta dan paling banyak Rp 500 Juta Rupiah.
Anggota DPRD yang juga merupakan Ketua Fraksi PDIP Perjuangan ini menegaskan persoalan ini menjadi Atensi DPRD Nunukan yang segera membentuk tim Pansus untuk menjalankan Inspeksi menyeluruh terhadap PT. SIL SIP
“Kasus ini akan menjadi Atensi Kami DPRD Kabupaten Nunukan dan akan menjadi pintu masuk kami untuk membentuk Pansus atau Panitia Khusus bersama Pemerintah Daerah untuk melakukan Inspeksi menyeluruh terhadap PT. SIL SIP sebagai Perusahaan Perkebunan yang seharusnya mampu menyejahterakan Para Pekerjanya” Tutur Sadam
“Kami juga akan memerikasa apakah selama puluhan tahun bercokol di Nunukan ini PT. SIL SIP telah memenuhi semua kewajibannya termasuk soal CSR hingga yang berkaitan dengan Kewajiban Plasma atau distribusi Tanah untuk Rakyat disekutukan Perusahaan Nereka” Tegasnya
“Tunggu saja, kita akan lebih serius untuk itu dan saya mohon agar seluruh Elemen Pemerintahan dan Masyarakat Kabupaten Nunukan untuk tidak membiarkan ada Penghisapan dan Penindasan manusia terhadap sesama manusia di Tanah Kabupaten yang kita cintai ini” Tutup Saddam
Reporter : (NDR)