More

    Denda Administrasi Lingkungan Hidup Bisa Mencapai Rp3 M

    WARTA, TARAKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baru saja menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024. Acara ini berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025, di Ruang Pertemuan Royal Hotel Tarakan. Peserta kegiatan ini terdiri dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, pertambangan, serta sektor lainnya di wilayah Bulungan.

    Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si, memberikan apresiasi atas dilaksanakannya acara tersebut. Ia menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. “Kami berharap Kabupaten Bulungan dapat menjadi contoh daerah yang sukses dalam menggabungkan pembangunan ekonomi dengan upaya pelestarian lingkungan,” ujarnya.

    ADVERTISEMENT

    Pada kesempatan tersebut, narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Widituraningsih Handayani, memaparkan mengenai sanksi administratif yang kini diberlakukan, salah satunya berupa denda administratif. Denda ini merupakan inovasi baru dalam pengawasan lingkungan, dengan besaran yang bisa mencapai Rp3 miliar untuk setiap pelanggaran yang dilakukan. Denda tersebut terkait dengan ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban perizinan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat 2 Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024.

    Widituraningsih menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada semua pihak yang terlibat—baik pelaku usaha, pemerintah, maupun masyarakat—mengenai prosedur pengenaan sanksi administratif. Dengan pemahaman yang mendalam, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

    “Pengenaan sanksi administratif bukan hanya untuk memberikan hukuman, tetapi juga sebagai langkah preventif dan korektif agar kerusakan lingkungan dapat diminimalkan,” jelasnya.

    Baca Juga:  Edaran Bersama Pembelajaran Selama Ramadan Telah Terbit, Berikut Poin Pentingnya !

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU