WARTA, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penyebaran video syur yang melibatkan putri David eks Naif, Audrey Davis, pada Selasa (7/1/2025). Sidang ini digelar setelah sebelumnya ditunda sehari dari jadwal yang semula dijadwalkan pada Senin (6/1/2025).
Sidang tersebut berlangsung tertutup, di mana Audrey Davis memberikan kesaksiannya mengenai video syur yang telah viral di media sosial. Namun, baik tim pengacara Audrey maupun David eks Naif tidak diperkenankan untuk masuk ke ruang sidang dan menemani Audrey yang menjadi korban.
“Kami hanya menunggu di luar. Sidangnya tertutup dan kami tidak bisa menemani Audrey,” kata Sandy Arifin, pengacara Audrey Davis, usai sidang.
Meskipun demikian, Sandy memberikan penjelasan singkat mengenai isi kesaksian Audrey yang menyampaikan kronologi kejadian video syur yang disebar oleh mantan kekasihnya. “Audrey sudah menjelaskan apa yang dia ketahui, dari awal sampai akhir,” ungkap Sandy.
David Eks Naif Menghindar dari Tersangka
Pada sidang kali ini, David eks Naif berkesempatan bertemu kembali dengan para pelaku yang kini menjadi terdakwa. Meski demikian, David memilih untuk tidak berinteraksi dengan mereka.
“Saya tidak melihat, dan tidak mau melihat,” ujar David, menegaskan pilihannya untuk menghindari kontak dengan para pelaku yang sudah memalukan putrinya.
David mengungkapkan bahwa ia sudah tidak lagi merasa perlu menunjukkan kemarahan terhadap para pelaku. Fokus utamanya adalah memberikan dukungan emosional kepada Audrey. “Saya hanya ingin mendukung dan memberi semangat mental untuk Audrey dalam menghadapi sidang ini,” tambah David.
Harapan untuk Keadilan
David menegaskan bahwa ia berharap para terdakwa akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. “Keluarga berharap agar mereka dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar pengacara Audrey, Sandy Arifin.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika video syur yang diduga memperlihatkan Audrey Davis beredar luas di media sosial. Video tersebut memicu laporan polisi yang terdaftar di Polda Metro Jaya, Jakarta. Audrey, saat dimintai keterangan oleh penyidik, mengonfirmasi bahwa pemeran perempuan dalam video tersebut adalah dirinya.
Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku penyebaran video tersebut adalah mantan kekasih Audrey, yang berinisial AP, bersama dua pelaku lainnya, MRS dan JE. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sidang ini menjadi langkah penting bagi Audrey dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan, serta memberikan pesan bahwa pelaku penyebaran konten tidak senonoh harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.