WARTA, TANJUNG SELOR – BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, termasuk layanan medis dan pengobatan untuk sejumlah penyakit. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua jenis penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, peserta diharapkan mengetahui dengan jelas apa saja yang tidak termasuk dalam cakupan program ini.
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Secara umum, penyakit yang tidak di-cover oleh BPJS Kesehatan adalah layanan yang bukan merupakan pengobatan kesehatan dasar atau lebih terkait dengan hal-hal yang bersifat estetika. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
Berikut adalah daftar penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan:
- Penyakit Akibat Wabah atau Kejadian Luar Biasa – Termasuk penyakit yang sedang dalam status darurat epidemi.
- Perawatan Estetika – Seperti operasi plastik dan perawatan yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan fisik.
- Perawatan Gigi Estetika – Seperti pemasangan behel gigi.
- Penyakit Akibat Tindak Pidana – Seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau Cedera Akibat Tindakan Bunuh Diri – Dan usaha untuk melukai diri sendiri.
- Penyakit Karena Penyalahgunaan Alkohol atau Obat-obatan – Termasuk ketergantungan alkohol atau narkoba.
- Pengobatan Infertilitas – Seperti perawatan untuk masalah kesuburan atau mandul.
- Penyakit atau Cedera Akibat Kejadian yang Tidak Bisa Dicegah – Seperti kecelakaan yang timbul dari kerusuhan atau tawuran.
- Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri – Kecuali dalam keadaan darurat.
- Pengobatan Eksperimental atau Percobaan – Termasuk tindakan medis yang belum teruji secara luas.
- Pengobatan Alternatif atau Komplementer – Seperti pengobatan tradisional yang belum terbukti efektif.
- Alat Kontrasepsi – Tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
- Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga – Obat-obatan dan alat kesehatan yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
- Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai Peraturan – Termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Pelayanan Kesehatan di Fasilitas yang Tidak Bekerja Sama dengan BPJS – Kecuali dalam keadaan darurat.
- Kecelakaan Kerja yang Dijamin Program Jaminan Kecelakaan Kerja – Dan tanggung jawab pemberi kerja.
- Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas – Sesuai dengan ketentuan jaminan lalu lintas wajib.
- Pelayanan Kesehatan Terkait TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan – Yang memiliki program jaminannya sendiri.
- Pelayanan Bakti Sosial – Kesehatan yang diselenggarakan dalam kegiatan sosial.
- Pelayanan yang Sudah Ditanggung oleh Program Lain – Termasuk layanan kesehatan yang tercakup dalam asuransi atau program lain.
- Pelayanan Non-Kesehatan – Layanan yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS.
Penting untuk Diingat
Peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk selalu memeriksa dan memahami peraturan yang berlaku agar tidak mengalami kebingungan saat membutuhkan layanan kesehatan. Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan umumnya merupakan layanan yang bersifat non-dasar atau estetika.
Dengan mengetahui daftar penyakit yang tidak di-cover, diharapkan peserta bisa lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan tidak terkecoh dengan layanan yang tidak termasuk dalam manfaat program ini.