More

    Cuti Bersama ASN 2025 Resmi Ditetapkan, Hak Cuti Tahunan Tetap Aman

    WARTA, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Keputusan ini ditandatangani pada 16 Mei 2025dan membawa kabar baik: cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN!

    Melalui Keppres tersebut, ditetapkan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025. Bagi ASN yang tidak bisa mengambil cuti bersama karena tuntutan jabatan, ada kompensasi berupa penambahan jumlah cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diambil.

    ADVERTISEMENT

    “Hak cuti tahunan ASN tetap utuh, bahkan bisa bertambah jika tidak mendapat cuti bersama,” tulis ketentuan tersebut, dikutip Minggu (19/1/2025).

    Berikut daftar lengkap cuti bersama ASN 2025 yang telah ditunggu-tunggu:

    1. Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    2. Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    3. Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriah
    4. Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
    5. Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
    6. Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
    7. Jumat, 26 Desember 2025: Libur Natal

    Keputusan ini diharapkan memberikan semangat baru bagi ASN untuk menyeimbangkan waktu kerja dan waktu istirahat, sembari tetap menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

    Baca Juga:  Pj Wali Kota Tarakan Ajak Warga Jaga Kedamaian

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img