WARTA, JAKARTA — Mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan dengan mudah, baik secara offline maupun online. Pastikan Anda sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan agar proses pencairan berjalan lancar. Simak langkah-langkahnya berikut ini!
Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia. Salah satu manfaat dari program ini adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang memberikan uang tunai kepada peserta yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
JHT juga dapat dicairkan jika peserta berhenti bekerja, baik karena pengunduran diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maupun alasan lainnya.
Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ada beberapa syarat untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
- Usia pensiun (56 tahun atau sesuai perjanjian kerja)
- Pengunduran diri atau PHK
- Cacat total tetap
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Meninggal dunia
Selain itu, ada juga klaim sebagian JHT (10% atau 30%) yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
1. Cara Mencairkan JHT Secara Offline
Berikut langkah-langkah untuk klaim secara offline:
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan bawa dokumen asli yang diperlukan.
- Isi formulir pengajuan klaim JHT yang tersedia.
- Ambil nomor antrean dan tunggu giliran wawancara.
- Setelah wawancara selesai dan data Anda terverifikasi, Anda akan menerima tanda terima.
- Terakhir, lakukan penilaian kepuasan layanan melalui e-survey.
- Saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda.
2. Cara Mencairkan JHT Secara Online
Untuk mencairkan saldo JHT secara online, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri (NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan) serta unggah dokumen persyaratan.
- Unggah foto diri terbaru dan pastikan ukuran file tidak lebih dari 6 MB.
- Klik simpan dan tunggu konfirmasi pengajuan.
- Anda akan mendapat jadwal wawancara online melalui email.
- Setelah verifikasi melalui video call, saldo JHT akan dikirim ke rekening Anda.
Selain melalui Lapakasik, klaim juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) setiap hari.
Waktu Pencairan Saldo JHT
Pencairan saldo JHT memerlukan waktu yang bervariasi, tergantung pada jumlah saldo yang dimiliki:
- Saldo di bawah Rp10 juta: Pencairan maksimal 1 hari kerja setelah berkas lengkap.
- Saldo di atas Rp10 juta: Pencairan maksimal 5 hari kerja setelah berkas lengkap.
Mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah, baik secara offline maupun online. Anda hanya perlu mengikuti prosedur yang sudah ditentukan dan memenuhi syarat yang berlaku. Pastikan semua berkas Anda lengkap untuk mempercepat proses pencairan.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda yang sedang membutuhkan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan!