More

    Cara Membuat SIM Baru Lewat Ponsel, Gampang dan Praktis!

    WARTA, JAKARTA – Di era serba digital seperti sekarang, proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan hanya lewat genggaman ponsel. Tidak perlu lagi antre lama di kantor Samsat atau Satpas, karena sebagian prosesnya sudah bisa diakses secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

    Meski begitu, ada satu hal yang perlu diperhatikan: ujian praktik tetap wajib dilakukan secara langsung di SATPAS. Aplikasi hanya memfasilitasi pendaftaran dan ujian teori secara daring. Nah, sebelum mulai, yuk simak apa saja syarat dan langkah-langkahnya!

    ADVERTISEMENT

    Syarat Membuat SIM Online

    Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan kamu sudah memenuhi persyaratan berikut:

    Usia minimum sesuai jenis SIM:

    • SIM A, C, D: minimal 17 tahun

    • SIM B1: minimal 20 tahun

    • SIM B2: minimal 21 tahun

      ADVERTISEMENT

    Dokumen dan kelengkapan lainnya:

    • KTP

    • Pas foto terbaru

      ADVERTISEMENT
    • Surat hasil tes kesehatan

    • Tes psikologi

    • Sertifikat mengemudi

    • Kartu BPJS Kesehatan (jika diminta)

    • Lulus ujian teori, praktik, dan simulator keterampilan mengemudi

    Langkah-Langkah Bikin SIM Lewat Aplikasi

    Berikut ini cara mendaftar dan membuat SIM baru secara online lewat aplikasi:

    1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store (Android) atau App Store (iOS).

    2. Daftar dengan nomor ponsel aktif dan verifikasi data diri.

    3. Masuk ke menu “SIM” > “SIM Baru”.

    4. Isi formulir pendaftaran sesuai petunjuk di aplikasi.

    5. Bayar biaya pembuatan SIM melalui metode pembayaran yang tersedia.

    6. Ikuti ujian teori secara online melalui aplikasi.

    7. Jika lulus, pilih jadwal dan lokasi SATPAS untuk mengikuti ujian praktik.

    8. Setelah dinyatakan lulus ujian praktik, SIM kamu akan diproses.

    9. Ambil SIM di SATPAS sesuai waktu operasional (Senin–Sabtu, pukul 08.00–15.00), dengan membawa KTP dan bukti registrasi.

    Baca Juga:  Ratusan Kepala Daerah Terpilih Berkumpul di Monas Jelang Pelantikan

    Biaya Pembuatan SIM Online

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020, berikut tarif resmi pembuatan SIM:

    Biaya SIM

    • SIM A/B1/B2: Rp 120.000

    • SIM C/C1/C2: Rp 100.000

    • SIM D/D1: Rp 50.000

    • SIM Internasional: Rp 250.000

    Biaya Tambahan (kisaran)

    • Tes psikologi: ±Rp 37.500

    • Tes kesehatan (RIKKES): tergantung klinik yang dituju

    Dengan memanfaatkan layanan digital ini, proses pembuatan SIM jadi lebih cepat, praktis, dan efisien. Namun jangan lupa, ujian praktik tetap wajib dilakukan secara langsung, ya! Yuk, manfaatkan teknologi untuk mengurus dokumen penting tanpa ribet!

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img