WARTA, JAKARTA – Di era serba digital seperti sekarang, proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan hanya lewat genggaman ponsel. Tidak perlu lagi antre lama di kantor Samsat atau Satpas, karena sebagian prosesnya sudah bisa diakses secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Meski begitu, ada satu hal yang perlu diperhatikan: ujian praktik tetap wajib dilakukan secara langsung di SATPAS. Aplikasi hanya memfasilitasi pendaftaran dan ujian teori secara daring. Nah, sebelum mulai, yuk simak apa saja syarat dan langkah-langkahnya!
Syarat Membuat SIM Online
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan kamu sudah memenuhi persyaratan berikut:
Usia minimum sesuai jenis SIM:
-
SIM A, C, D: minimal 17 tahun
-
SIM B1: minimal 20 tahun
-
SIM B2: minimal 21 tahun
ADVERTISEMENT
Dokumen dan kelengkapan lainnya:
-
KTP
-
Pas foto terbaru
ADVERTISEMENT -
Surat hasil tes kesehatan
-
Tes psikologi
-
Sertifikat mengemudi
-
Kartu BPJS Kesehatan (jika diminta)
-
Lulus ujian teori, praktik, dan simulator keterampilan mengemudi
Langkah-Langkah Bikin SIM Lewat Aplikasi
Berikut ini cara mendaftar dan membuat SIM baru secara online lewat aplikasi:
-
Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
-
Daftar dengan nomor ponsel aktif dan verifikasi data diri.
-
Masuk ke menu “SIM” > “SIM Baru”.
-
Isi formulir pendaftaran sesuai petunjuk di aplikasi.
-
Bayar biaya pembuatan SIM melalui metode pembayaran yang tersedia.
-
Ikuti ujian teori secara online melalui aplikasi.
-
Jika lulus, pilih jadwal dan lokasi SATPAS untuk mengikuti ujian praktik.
-
Setelah dinyatakan lulus ujian praktik, SIM kamu akan diproses.
-
Ambil SIM di SATPAS sesuai waktu operasional (Senin–Sabtu, pukul 08.00–15.00), dengan membawa KTP dan bukti registrasi.
Biaya Pembuatan SIM Online
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020, berikut tarif resmi pembuatan SIM:
Biaya SIM
-
SIM A/B1/B2: Rp 120.000
-
SIM C/C1/C2: Rp 100.000
-
SIM D/D1: Rp 50.000
-
SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya Tambahan (kisaran)
-
Tes psikologi: ±Rp 37.500
-
Tes kesehatan (RIKKES): tergantung klinik yang dituju
Dengan memanfaatkan layanan digital ini, proses pembuatan SIM jadi lebih cepat, praktis, dan efisien. Namun jangan lupa, ujian praktik tetap wajib dilakukan secara langsung, ya! Yuk, manfaatkan teknologi untuk mengurus dokumen penting tanpa ribet!