spot_img
More
    spot_img

    Bupati Tana Tidung Tegaskan Tidak Ada Ganti Rugi untuk Bangunan di Lahan Jalan Menuju Puspem

    WARTA, TANA TIDUNG — Pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Tana Tidung kembali menjadi perhatian, terutama menyusul pernyataan tegas dari Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, terkait pelebaran Jalan Hatta hingga simpang AJP.

    Dalam peninjauan lapangan bersama tim teknis, Bupati Ibrahim Ali menyampaikan bahwa seluruh lahan selebar 60 meter yang digunakan untuk pembangunan jalan saat ini telah menjadi aset resmi Pemerintah Daerah.

    Dengan demikian, ia menegaskan bahwa tidak akan ada lagi ganti rugi bagi masyarakat yang membangun di atas lahan tersebut.

    “Status lahan 60 meter itu bukan lagi izin pinjam pakai, tapi sudah menjadi aset pemerintah daerah. Jadi tidak akan ada ganti rugi, dan kita sudah menyampaikan surat peringatan kepada masyarakat,” ujar Ibrahim Ali.

    Pemerintah telah menetapkan bahwa seluruh bangunan yang berada di dalam area 60 meter akan ditindak secara hukum bila tetap dipertahankan. Masyarakat diminta segera memindahkan aktivitas usaha dan tidak membangun kios atau lapak permanen di zona tersebut.

    “Kalau masih ada yang membangun, dan tidak mau dinegosiasikan, kami akan proses secara hukum. Ini peringatan keras,” tambahnya.

    Untuk tahap awal pembangunan akan dilakukan di jalan Hatta dengan titik nol bundaran ke kawasan Puspem dengan lebar 60 meter. Ia berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini demi kelancaran pembangunan.

    Pemerintah Kabupaten mengimbau seluruh warga untuk mematuhi ketentuan tata ruang dan tidak berspekulasi membangun di atas lahan pemerintah, agar pembangunan infrastruktur tidak terganggu dan potensi konflik dapat dihindari.(SF/ADV)

    Baca Juga:  Dishub Kaltara Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan Keselamatan pada Layanan Speedboat

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER