WARTA, NUNUKAN – Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri SE, secara resmi membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan Tahun 2026, yang ditandai dengan pemukulan gong pada Kamis (20/03/2025). Acara ini berlangsung di Aula Lantai V Kantor Bupati Nunukan dan dihadiri oleh Wakil Bupati Nunukan Hermanus S. Sos, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Ir. Jabbar, M.Si, serta jajaran Asisten Pemerintahan, Pimpinan OPD, Camat, Forkopimda, DPRD Nunukan, dan tamu undangan lainnya.
RKPD Nunukan 2025-2045 berfokus pada isu-isu strategis seperti akselerasi hilirisasi industri sumber daya alam, transformasi ekonomi hijau, pengembangan energi baru terbarukan, kesejahteraan dan pemerataan pembangunan, serta peningkatan kualitas SDM dan inklusi sosial.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan Sabri menekankan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Nunukan untuk tahun 2025-2029, dengan fokus dimulai pada 2026, yakni prioritas pada hilirisasi potensi unggulan daerah. Pada 2027, pembangunan lintas sektoral dan kolaborasi vertikal-horisontal akan menjadi fokus, sementara pada 2028, penguatan daya saing daerah di level regional menjadi prioritas. Di tahun 2030, tujuan utamanya adalah peningkatan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Nunukan mendukung kebijakan nasional dan provinsi dengan visi menjadikan Nunukan inovatif, sejahtera, adil, dan mandiri. Kami memiliki lima misi utama yang mencakup peningkatan kualitas SDM, percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal, penguatan tata kelola pemerintahan, pembangunan infrastruktur yang merata, serta pelestarian nilai budaya dan kearifan lokal,” ujar Bupati Irwan.
Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Nunukan, Drs. Raden Iwan Kurniawan, menambahkan bahwa Musrenbang RKPD 2026 bertujuan untuk menyepakati prioritas pembangunan daerah, program kegiatan, pagu indikatif, serta indikator dan target kinerja. Kegiatan ini juga menyelaraskan program pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan Provinsi, serta mengklarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan Kabupaten.