More

    Bupati Bulungan Tegaskan PKL Sungai Kayan Harus Taat Jam Operasional

    WARTA, TANJUNG SELOR – Dalam upaya mempercantik wajah Kota Tanjung Selor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, di bawah arahan Bupati Syarwani S.Pd., M.Si., menaruh perhatian besar pada penataan kawasan tepian Sungai Kayan. Salah satu fokus utama adalah menegakkan jam operasional bagi sekitar 200 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang setiap hari berjualan di area tersebut, mulai dari Kampung Arab hingga Tugu Cinta Damai.

    “Kami meminta kerja sama seluruh pedagang untuk mematuhi jam operasi, yakni pukul 15.00 Wita hingga 24.00 Wita,” tegas Bupati Syarwani.

    ADVERTISEMENT

    Setelah jam operasional berakhir, PKL diharapkan segera mengosongkan kawasan tersebut agar dinas terkait, seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dapat melaksanakan tugas mereka.

    Langkah ini sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bulungan Nomor 20/2018 tentang Pemanfaatan Zonasi Tertentu Areal Taman Tepian Sungai Kayan. Peraturan ini bertujuan untuk menjaga estetika, kebersihan, dan kenyamanan kawasan tepian sungai yang menjadi ikon kebanggaan Tanjung Selor.

    Dukungan Pemerintah: Fasilitas dan NIB untuk PKL

    Tidak hanya soal penataan, Pemkab Bulungan juga berupaya memberdayakan PKL di kawasan tersebut. Secara bertahap, para pedagang difasilitasi untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

    Namun, Bupati Syarwani menegaskan bahwa kepemilikan NIB bukan berarti otomatis memiliki izin usaha. “NIB hanyalah langkah awal. Mereka tetap harus mengurus izin usaha secara bertahap melalui dinas teknis terkait,” ujar Syarwani.

    Untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung, sejumlah fasilitas baru juga telah disediakan, seperti area parkir dan tempat duduk di sepanjang taman tepian Sungai Kayan. Fasilitas parkir ini dimanfaatkan secara fleksibel: sore hingga malam untuk pengunjung taman, dan siang hari untuk pekerja kantoran.

    ADVERTISEMENT
    Baca Juga:  Mendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta

    Parkir Resmi dan Retribusi yang Transparan

    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bulungan, Yunus Luat, mengungkapkan bahwa retribusi parkir resmi mulai diberlakukan sejak 13 Januari 2024. Penarikan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2023, dengan fokus pada lokasi-lokasi yang telah memiliki fasilitas parkir, termasuk sepanjang taman tepian Sungai Kayan.

    “Retribusi parkir ini diterapkan demi kenyamanan dan tertib administrasi,” kata Yunus.

    Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bulungan optimis bahwa kawasan tepian Sungai Kayan akan menjadi ruang publik yang lebih tertata, bersih, dan nyaman untuk dinikmati oleh warga maupun wisatawan.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img