WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah daerah tengah mengupayakan fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di sepanjang Taman Tepian Sungai Kayan. Meski demikian, NIB tersebut tidak serta merta memberikan izin usaha, karena setiap pedagang masih harus melalui proses perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bupati Bulungan, Syarwani, menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha, yang tentunya disertai dengan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi baik oleh pemerintah maupun pedagang itu sendiri. “Pasti ada izin. Setiap izin memiliki konsekuensi berupa hak dan kewajiban yang jelas,” kata Syarwani saat diwawancarai oleh wartawan baru-baru ini.
Saat ini, meskipun pemerintah telah memfasilitasi NIB bagi sejumlah pedagang, sebagian besar mereka masih dalam proses pengurusan izin usaha. Fokus utama pemerintah saat ini, menurut Syarwani, adalah penataan pedagang di sepanjang tepian sungai, dan belum membahas masalah izin secara mendalam. “Kami masih di tahap fasilitasi NIB. Masalah izin akan dibicarakan lebih lanjut setelah itu,” tambahnya.
Dalam upaya untuk lebih mendengar dan mengakomodir suara pedagang, pemerintah berencana membentuk paguyuban atau komunitas yang akan bertindak sebagai koordinator bagi pedagang berdasarkan zonasi. Setiap zona yang meliputi kawasan dari Kampung Arab hingga Tugu Cinta Damai akan memiliki koordinator yang bertanggung jawab terhadap para pedagang di wilayahnya.
“Langkah ini dilakukan untuk memudahkan koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah. Dengan adanya koordinator per zona, suara pedagang dapat lebih terdengar sebagai komunitas, bukan sebagai individu,” jelas Syarwani.
Pemerintah berharap dengan adanya sistem zonasi dan koordinator ini, proses penataan pedagang di sepanjang Taman Tepian Sungai Kayan dapat berjalan lebih efektif dan terorganisir.