spot_img
More
    spot_img

    Bukan Zonasi, Nilai Rapor Jadi Penentu Masuk SMA/SMK

    WARTA, TANJUNG SELOR – Tahun ajaran 2025 membawa angin segar dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK. Pemerintah secara resmi menerapkan aturan baru berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang menggantikan regulasi lama, yakni Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

    Kebijakan ini langsung berdampak pada mekanisme seleksi siswa di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Salah satu perubahan paling signifikan adalah penghapusan sistem zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah, yang selama ini menjadi elemen utama dalam proses PPDB.

    Sekretaris Panitia SPMB SMA, SMK, dan SLB Kaltara, Sutikno, menjelaskan bahwa sistem zonasi kerap menimbulkan polemik di masyarakat. Salah satu persoalan yang muncul adalah praktik “KK tempel”, yaitu tindakan memindahkan nama anak ke kartu keluarga (KK) kerabat yang tinggal dekat dengan sekolah tujuan, demi mendapat akses zonasi.

    “Praktik semacam ini tidak mencerminkan semangat keadilan dalam pendidikan. Maka dari itu, tahun ini sistem seleksi kembali difokuskan pada prestasi akademik siswa, terutama melalui nilai rapor,” ungkapnya.

    Dengan pendekatan berbasis nilai ini, siswa dituntut untuk menunjukkan kemampuan belajar yang sesungguhnya, bukan sekadar mengandalkan lokasi tempat tinggal. Pemerintah berharap sistem ini akan menciptakan kompetisi yang lebih sehat dan adil.

    Tak hanya itu, aturan mengenai validitas dokumen kependudukan pun diperketat. Kini, kepala keluarga dalam KK wajib merupakan orang tua kandung dari calon peserta didik. Tujuannya adalah menutup celah kecurangan yang selama ini dimanfaatkan oleh sebagian orang tua sebagai “strategi”.

    Komitmen kuat pemerintah daerah juga terlihat dari terbitnya Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/282/2025 yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan SPMB jenjang SMA, SMK, dan SLB di wilayah Kaltara untuk tahun ajaran 2025–2026.

    Baca Juga:  MUI: Awal Puasa Ramadan 2025 Bisa Berbeda, Tapi Lebaran Tetap Sama

    “Kami tidak bergerak sendiri. Tahun ini pelaksanaan SPMB didukung penuh oleh lintas sektor,” jelas Sutikno.

    Beberapa instansi yang dilibatkan antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Provinsi Kaltara. Kolaborasi ini bertujuan menjamin keabsahan dokumen dan keakuratan data calon siswa.

    Adapun jalur penerimaan siswa SMA tahun ini terbagi menjadi empat kategori utama:

    1. Jalur Domisili

    2. Jalur Prestasi – minimal 30% dari total kuota

    3. Jalur Afirmasi – khusus siswa dari keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusus, dengan kuota minimal 30%

    4. Jalur Mutasi – untuk anak guru atau siswa yang ikut pindah tugas orang tua, dengan kuota maksimal 5%

    Dengan sistem baru ini, proses seleksi diharapkan lebih objektif dan transparan. Fokus pun bergeser dari keberuntungan geografis ke pencapaian akademik yang nyata.

    “Ini adalah langkah maju menuju sistem pendidikan yang lebih berkualitas dan berintegritas,” pungkas Sutikno.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER