More

    BPK Ungkap Praktik Pemborosan Belanja Kementerian: Pembelian Barang Sama dengan Harga Berbeda

    WARTA, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini mengungkap adanya pemborosan dalam pengelolaan anggaran oleh kementerian dan lembaga (K/L), sebelum adanya instruksi efisiensi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK, Ahmad Adib Susilo, mendukung penuh langkah efisiensi tersebut. Menurutnya, kebijakan efisiensi yang digagas oleh Presiden Prabowo sejalan dengan upaya memperbaiki tata kelola keuangan negara.

    ADVERTISEMENT

    “Contoh nyata adalah pembelian barang yang identik oleh berbagai kementerian, namun dengan harga yang berbeda-beda. Ini jelas sangat tidak efisien,” ungkap Adib dalam Seminar Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Kamis (27/2).

    Sebagai contoh, Adib menyebutkan perbedaan harga pembelian komputer antara Kementerian A dan Kementerian B, meski kedua kementerian tersebut membeli barang yang sama. “Ini hanya salah satu contoh kecil ketidakefisienan dalam anggaran,” tambahnya.

    Adib juga menegaskan bahwa langkah efisiensi yang diterapkan dalam Kabinet Merah Putih sejalan dengan temuan-temuan yang telah dihimpun BPK. Dalam catatannya, banyak anggaran yang masih digunakan secara tidak efisien oleh sejumlah kementerian dan lembaga.

    “Temuan-temuan BPK ini sangat penting untuk meningkatkan tata kelola keuangan negara, memastikan penggunaan dana publik yang lebih transparan dan bertanggung jawab,” jelasnya.

    BPK, lanjut Adib, tidak hanya berperan dalam pengawasan, tetapi juga memberikan rekomendasi perbaikan untuk efisiensi anggaran. “Alhamdulillah, langkah efisiensi kini sudah mulai dijalankan,” imbuhnya.

    ADVERTISEMENT

    Di sisi lain, Adib menjelaskan peran BPK dalam membantu penghematan pengeluaran negara. Salah satunya adalah keterlibatan BPK dalam pengecekan ulang pembayaran subsidi yang diminta oleh Kementerian Keuangan.

    “BPK diminta untuk memastikan bahwa pembayaran subsidi yang diajukan, seperti subsidi minyak, listrik, dan pupuk, sesuai dengan kebutuhan dan tidak ada pembayaran berlebih,” katanya.

    Baca Juga:  Mulai 1 Februari, LPG 3 Kg Tak Boleh Dijual Eceran di Warung, Begini Penjelasan ESDM

    Adib memberi contoh pada subsidi listrik 2023 yang sebesar Rp2,57 triliun, yang berhasil dikoreksi oleh BPK untuk menghindari kelebihan pembayaran. “Kami memastikan tidak ada pembayaran yang lebih dari yang seharusnya,” tutupnya

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img