spot_img
More
    spot_img

    BPBD Kaltara Gelar Rakor Penanggulangan Bencana, Tetapkan Status Siaga dan Tanggap Darurat 

    WARTA, TANJUNG SELOR – Menghadapi kondisi banjir dan tanah longsor yang melanda beberapa wilayah di Kalimantan Utara, khususnya Kabupaten Nunukan dan Malinau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Bencana, Senin (26/5), di Ruang Benuanta, Gedung Gadis II Pemprov Kaltara.

    Rakor ini menjadi momentum penting dalam penetapan langkah-langkah strategis pemerintah provinsi untuk menghadapi bencana hidrometeorologi yang berdampak pada fasilitas umum dan infrastruktur penghubung antarwilayah, khususnya di Krayan dan Sembakung.

    Sekprov: Rp10 M Disiapkan dari BTT untuk Penanganan Cepat

    Pj Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Bustan dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Pemprov telah menetapkan Perkada Tanggap Darurat dan Perkada Siaga Bencana sebagai dasar hukum penanganan bencana di Nunukan dan Malinau.

    “Anggaran sebesar Rp10 miliar telah disiapkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Kita ingin proses penanganan bisa dilakukan secara cepat, terutama untuk perbaikan jembatan dan jalan yang putus di Krayan. Anggaran ini dialokasikan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari tim teknis di lapangan,” jelasnya.

    Anggaran BTT ini juga akan digunakan sebagai acuan dalam usulan penanganan bencana sepanjang tahun, dengan fokus utama pada percepatan proses rehabilitasi dan pemulihan infrastruktur vital.

    BPBD Kaltara: Tetapkan Status Siaga dan Tanggap Darurat 

    Kepala BPBD Kaltara Andi Amriampa menjelaskan bahwa penetapan status darurat didasarkan pada laporan BMKG serta status tanggap darurat yang telah ditetapkan oleh Kabupaten Nunukan dan Malinau.

    “Dari hasil rakor ini, kami menetapkan dua keputusan penting. Pertama, Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi ditetapkan mulai 26 Mei hingga 31 Desember 2025. Kedua, Status Tanggap Darurat Penanganan Banjir dan Longsor untuk wilayah Bulungan, Nunukan, dan Malinau mulai 25 Mei hingga 08 Juni 2025,” ujarnya.

    Baca Juga:  BPBD Kaltara: Karhutla Diprediksi Terjadi Juni–Juli, Waspadai Titik Rawan di Bulungan dan Nunukan

    Status siaga ini mencakup potensi bencana hidrometeorologi basah seperti banjir serta kondisi kering seperti kebakaran hutan dan lahan. Hasil keputusan rakor ini akan segera disampaikan secara resmi kepada Gubernur Kalimantan Utara. Hasil tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan keputusan gubernur serta dasar hukum dalam proses penanganan bencana yang lebih terencana.

    “Tentunya, sebelum penetapan lebih lanjut, akan ada kajian teknis yang memperhitungkan berbagai aspek mulai dari dampak bencana, tingkat kerusakan, kebutuhan bantuan, hingga skala prioritas penanganan. Semua akan dihitung berdasarkan variabel dan instrumen penilaian yang sedang kami susun,” jelasnya.

    Dalam hal pembiayaan, Andi Amriampa juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltara telah menyiapkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp10 miliar untuk mendukung respons cepat terhadap bencana yang terjadi.

    “Kami akan menghitung secara rinci instrumen dan variabel yang diperlukan untuk penganggaran. Terkait bantuan logistik, saat ini tengah dilakukan pemetaan kewenangan, mana yang menjadi tanggung jawab provinsi dan mana yang bisa ditangani kabupaten. Dinas Sosial provinsi telah menyiapkan logistik dan siap menyalurkan kapan saja,” tambahnya.

    Dalam hal distribusi bantuan logistik, Kepala BPBD menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara untuk memastikan kesiapan pasokan dan jalur distribusi bantuan.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    ARTIKEL POPULER