WARTA, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan segera melaksanakan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang lebih dinamis, lincah, dan profesional. Langkah ini diambil berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 11 Tahun 2024, untuk mendukung percepatan transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Yusuf Suardi, mengungkapkan bahwa langkah pertama yang akan diambil adalah penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana menjadi tiga klasifikasi jabatan utama. “Dari sekian banyak jabatan pelaksana yang ada, kami akan melakukan perombakan total, menyederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan utama. Ini akan membuat struktur lebih lincah dan lebih efisien,” ujar Yusuf, dalam rapat internal BKD di Tanjung Selor pada Jumat, 21 Februari 2024, yang juga membahas tindak lanjut Keputusan Menpan RB tersebut.
Apa itu Jabatan Pelaksana? Jabatan pelaksana adalah kelompok jabatan yang memiliki fungsi utama dalam melaksanakan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan. Saat ini, di Indonesia terdapat lebih dari 1,4 juta ASN yang menjabat di posisi pelaksana. Sebelumnya, dalam PermenPANRB No. 41/2018, tercatat ada lebih dari 3.400 nomenklatur jabatan pelaksana yang tersebar dalam 40 urusan pemerintahan.
Penyederhanaan Menuju Efisiensi Berdasarkan regulasi terbaru, PermenPANRB No. 45/2022, nomenklatur jabatan pelaksana kini disederhanakan menjadi tiga klasifikasi utama, yakni Klerek, Operator, dan Teknisi.
Klerek adalah jabatan yang bertugas dalam pelayanan administratif.
Operator berfokus pada tugas teknis umum.
Teknisi menangani tugas teknis spesifik.
Menurut Kemenpan RB, kebijakan ini mendukung pembentukan nomenklatur jabatan yang lebih fleksibel dan dinamis, bukan lagi berdasarkan kedudukan atau unit organisasi yang kaku. “Konsep transformasi jabatan pelaksana ini adalah untuk menciptakan struktur yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman,” jelas Kemenpan RB.
Menuju Birokrasi yang Lebih Agility Penyederhanaan nomenklatur jabatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja birokrasi, menjadikannya lebih agile dan siap menghadapi tantangan. Perubahan ini tidak hanya mengutamakan penyederhanaan struktur, tetapi juga penekanan pada kompetensi ASN, yang selaras dengan kebutuhan organisasi.
“Dengan penerapan sistem baru ini, diharapkan birokrasi menjadi lebih efisien, mudah beradaptasi, dan siap menghadapi tantangan di masa depan,” tutup Yusuf Suardi.