spot_img
More
    spot_img

    BKD Kaltara Siapkan Penyederhanaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana: Menuju Birokrasi yang Lebih Lincah

    WARTA, TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tengah mempersiapkan penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana sebagai bagian dari langkah strategis menuju birokrasi yang lebih dinamis, efisien, dan profesional.

    Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Menpan RB Nomor 11 Tahun 2024, yang menjadi landasan transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional.

    Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kaltara, Yusuf Suardi, menjelaskan bahwa langkah pertama yang akan diambil adalah melakukan klasifikasi ulang seluruh jabatan pelaksana menjadi tiga kategori utama: Klerek, Operator, dan Teknisi.

    “Dari ribuan nomenklatur jabatan yang ada, kita akan sederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan utama. Ini bertujuan agar struktur organisasi menjadi lebih lincah dan efisien,” kata Yusuf saat rapat internal BKD di Tanjung Selor.

    Tiga Klasifikasi Jabatan Pelaksana

    1. Klerek – Bertugas pada fungsi pelayanan administratif.

    2. Operator – Menangani pekerjaan teknis umum.

    3. Teknisi – Fokus pada tugas teknis khusus dan spesifik.

    Perubahan ini juga mengacu pada regulasi sebelumnya, yakni PermenPANRB No. 45 Tahun 2022, yang menyederhanakan lebih dari 3.400 nomenklatur jabatan pelaksana yang sebelumnya tersebar di berbagai urusan pemerintahan.

    Langkah ini diambil untuk menjawab kebutuhan birokrasi modern yang agile, mudah beradaptasi, dan siap menghadapi tantangan zaman. Selain memotong kerumitan struktur jabatan, reformasi ini juga menekankan pada penguatan kompetensi ASN.

    “Ini bukan sekadar menyederhanakan nama jabatan, tetapi memastikan ASN bekerja sesuai keahliannya, dengan struktur organisasi yang lebih fleksibel dan adaptif,” tambah Yusuf.

    ASN Siap Hadapi Masa Depan

    Menurut data nasional, saat ini terdapat lebih dari 1,4 juta ASN yang berada di posisi jabatan pelaksana. Reformasi ini menjadi bagian dari agenda nasional untuk menciptakan birokrasi yang tidak hanya melayani, tetapi juga mampu berkembang seiring perubahan zaman.

    Baca Juga:  Gaji PPPK Paruh Waktu Akan Disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah 

    Dalam pernyataan resmi, Kemenpan RB menyatakan bahwa kebijakan ini mendukung penciptaan struktur jabatan yang tidak kaku, serta mampu mengikuti dinamika kebutuhan organisasi dan pelayanan publik.

    “Konsep transformasi jabatan pelaksana ini diarahkan untuk menciptakan birokrasi yang responsif, efisien, dan siap berinovasi,” tutup Yusuf Suardi.

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img

    ARTIKEL POPULER