WARTA, TANJUNG SELOR — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara mengonfirmasi bahwa pengangkatan CPNS 2024 akan dijadwalkan ulang, dimulai pada 1 Oktober 2025. Sementara itu, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan serentak pada 1 Maret 2026.
Andi Amriampa, Plt Kepala BKD Kaltara, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pembahasan yang dilakukan antara Komisi II DPR RI dan Kemenpan RB. “Pengangkatan CPNS dan PPPK adalah kewenangan pemerintah pusat, dan kami sebagai pemerintah daerah tentu mengikuti keputusan tersebut,” ungkapnya.
Keputusan ini merupakan hasil dari usulan beberapa pemerintah daerah, termasuk Kaltara, untuk penjadwalan ulang penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP), terutama bagi PPPK. Kaltara sendiri mengusulkan penundaan pada pertengahan tahun, dengan alasan anggaran. “Kami mengusulkan skenario penganggaran yang membagi 6 bulan gaji non-ASN dan 6 bulan gaji PPPK,” jelasnya.
Sebagai dampak dari kebijakan ini, BKD Kaltara melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK. Jika sebelumnya, SK TMT CPNS dijadwalkan terhitung mulai 1 Maret 2025, kini penyesuaian dilakukan, dan pengangkatannya dijadwalkan pada 1 Oktober 2025.
“Sedangkan untuk PPPK, baik tahap I maupun tahap II, pengangkatan akan dilakukan serentak pada 1 Maret 2026,” tambah Andi Amriampa.