WARTA, TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi persoalan utama yang dihadapi sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025.
Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Anriampa, menyebut persoalan kedisiplinan ini bukanlah hal baru, namun tetap menjadi tantangan serius dalam upaya menegakkan profesionalisme ASN.
“Masalah ini terus berulang. Jenis pelanggaran yang kami tangani beragam, mulai dari pelanggaran ringan, sedang, hingga pelanggaran berat,” ungkap Andi saat ditemui pada Rabu (14/5/2025).
Absensi hingga Kasus Pidana
Menurutnya, pelanggaran paling banyak terjadi pada tingkat ringan seperti ketidakhadiran tanpa keterangan (absensi), disusul masalah administrasi izin. Namun, tak sedikit pula pelanggaran berat yang berujung pada pemecatan.
“Ada juga ASN yang bercerai diam-diam tanpa melapor ke instansi. Ini termasuk pelanggaran karena tidak mematuhi ketentuan administratif yang berlaku,” jelas Andi.
Yang lebih memprihatinkan, lanjutnya, terdapat ASN yang terpaksa diberhentikan secara tidak hormat karena terlibat dalam tindak pidana berat.
Disiplin Adalah Harga Mati
Andi menegaskan bahwa ASN adalah garda terdepan dalam pelayanan publik dan harus menjadi teladan di tengah masyarakat. Karena itu, disiplin kerja adalah hal yang tidak bisa ditawar.
“Kita berada dalam struktur birokrasi pemerintahan. Maka, kedisiplinan adalah prioritas utama. BKD tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltara untuk menjaga integritas dan profesionalisme, sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.