WARTA, TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjelaskan perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu. Kebijakan ini diambil sebagai solusi bagi pegawai honorer yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK penuh waktu.
Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu merupakan terobosan yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Tidak ada istilah gagal dalam seleksi PPPK tahun ini. Bagi yang tidak memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu, mereka akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Andi.
Meski demikian, penjabaran detail mengenai tugas dan tanggung jawab (job desk) PPPK paruh waktu masih belum tersedia. “Hingga kini, Kemenpan RB dan BKN belum memberikan rincian sistem kerja untuk PPPK paruh waktu. Kami di daerah masih menunggu arahan lebih lanjut,” jelasnya.
Andi memastikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan peluang yang lebih luas kepada pegawai honorer di Kaltara. “Dengan adanya PPPK paruh waktu, pegawai honorer yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK penuh waktu tetap memiliki kesempatan untuk diakomodir,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa penjelasan rinci mengenai PPPK paruh waktu akan diberikan setelah seleksi PPPK penuh waktu tahap I dan tahap II selesai diumumkan. “Setelah hasil seleksi PPPK penuh waktu diumumkan secara keseluruhan, baru akan ada penjabaran lengkap mengenai PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengakhiri kekhawatiran terkait seleksi PPPK di Kaltara. “Di Kaltara, kita tidak mengenal istilah gagal seleksi PPPK. Yang ada hanyalah pergeseran status antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu,” tutup Andi.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan keadilan dan memberikan solusi bagi seluruh pegawai honorer di wilayah Kalimantan Utara.