WARTA, TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara memberikan penjelasan terkait kebijakan baru pemerintah pusat mengenai dua skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu penuh waktu dan paruh waktu.
Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, menyampaikan bahwa keberadaan PPPK paruh waktu merupakan inovasi dari Kementerian PAN-RB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi syarat sebagai PPPK penuh waktu.
“Artinya, dalam seleksi PPPK tahun ini tidak ada istilah gagal. Jika tidak memenuhi syarat untuk formasi penuh waktu, maka ada opsi menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Andi Amriampa.
Skema Baru untuk Honorer yang Tidak Lolos PPPK Penuh Waktu
Menurutnya, kebijakan PPPK paruh waktu hadir untuk mengakomodasi para pegawai honorer yang selama ini telah mengabdi namun belum bisa lolos karena keterbatasan syarat administratif atau teknis.
Namun demikian, Andi mengakui bahwa saat ini belum ada penjabaran teknis yang jelas mengenai tugas dan fungsi (job description) PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari Kemenpan RB dan BKN.
“Kami belum bisa menyampaikan detail, karena job deks-nya belum dirilis oleh pemerintah pusat. Saat ini masih dalam tahap perumusan,” jelasnya.
Menunggu Tahapan Seleksi PPPK Selesai
BKD Kaltara juga menyebut bahwa informasi lengkap terkait PPPK paruh waktu baru akan disampaikan setelah seluruh proses seleksi PPPK penuh waktu tahap I dan II rampung.
“Setelah pengumuman resmi seleksi PPPK penuh waktu, barulah penjelasan teknis soal paruh waktu akan dibuka. Tapi yang pasti, di Kaltara tidak ada lagi istilah gagal seleksi PPPK. Yang ada hanya pergeseran skema, bukan pengguguran,” pungkas Andi.