WARTA, TANJUNG SELOR — Meski skema sistem kerja dan upah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih menunggu keputusan pemerintah pusat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara tetap mengingatkan seluruh calon PPPK untuk menjaga profesionalitas dalam bekerja.
Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, menegaskan, aturan resmi terkait PPPK paruh waktu masih dalam tahap finalisasi di Kemendagri dan BKN RI. Namun ia menekankan, hal itu tidak boleh menjadi alasan bagi calon PPPK untuk menurunkan etos kerja.
“Walaupun aturan soal sistem kerja dan gaji PPPK paruh waktu masih digodok, mereka tetap harus menjaga semangat dan profesionalitas. Karena saat dilantik nanti, mereka dituntut bekerja lebih profesional,” ujar Andi, Rabu (17/7).
Andi menyebutkan, untuk PPPK Tahap II, jumlah peserta di Kaltara mencapai hampir 300 orang. Para peserta ini nantinya akan diklasifikasikan menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu, berdasarkan hasil penilaian kelayakan oleh BKN RI.
“Hasil ujian seleksi sudah kami serahkan ke BKN. Kita tinggal menunggu hasil resmi dari pusat, baru kemudian kita tetapkan dan laksanakan pelantikannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov Kaltara juga telah menjadwalkan pelantikan PPPK Tahap II pada Oktober 2025, sembari menunggu finalisasi regulasi di tingkat nasional.
BKD berharap, seluruh calon PPPK terus menjaga integritas dan kinerja sebagai bentuk kesiapan mereka menyandang status baru sebagai abdi negara.