More

    BKD Kaltara Akan Awasi Penerapan Larangan Rekrutmen Pegawai Honorer 

    WARTA, TANJUNG SELOR – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) berencana untuk intensif melakukan pemantauan terkait penerapan kebijakan larangan pengangkatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) baru. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas surat edaran Gubernur yang mengingatkan semua perangkat daerah di Pemprov Kaltara untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

    Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, menegaskan bahwa setiap kepala perangkat daerah wajib memastikan bahwa tidak ada lagi rekrutmen pegawai non-ASN (honorer) baru di lingkungan pemerintah provinsi. Pernyataan ini disampaikan Andi saat dihubungi  pada Selasa (28/1/2025).

    ADVERTISEMENT

    “Larangan rekrutmen pegawai non-ASN sudah dijelaskan dalam edaran Gubernur. Semua perangkat daerah di Pemprov Kaltara harus menjalankan instruksi ini dengan tegas,” ujar Andi.

    BKD Kaltara, lanjut Andi, tidak hanya mengandalkan surat edaran tersebut, tetapi juga akan melakukan pemantauan langsung ke masing-masing perangkat daerah untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar diterapkan di lapangan.

    “Seperti yang tercantum dalam edaran Gubernur, tidak akan ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN baru. Kami akan melakukan pemantauan untuk memastikan hal ini berjalan dengan baik,” tambahnya.

    Kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan didukung oleh edaran Menteri Dalam Negeri yang juga mengatur hal serupa. Gubernur Kaltara pun menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi kepala perangkat daerah yang tidak menegakkan kebijakan ini.

    “Pemprov Kaltara akan memastikan bahwa aturan ini dipatuhi dengan penuh tanggung jawab. Tidak ada alasan bagi kepala perangkat daerah untuk mengabaikan ketentuan ini,” pungkas Andi.

    ADVERTISEMENT

    Dengan langkah pemantauan ini, Pemprov Kaltara berkomitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan pegawai negara, sekaligus menciptakan sistem birokrasi yang lebih efektif dan efisien.

    Baca Juga:  Pelanggan PLN Dapat Diskon Listrik Hingga 50 Persen, Ini Ketentuannya!

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    BERITA TERBARU

    spot_img
    spot_img
    spot_img