WARTA, TANJUNG SELOR — Kabar tentang kemungkinan tidak cairnya gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) mencuat belakangan ini. Isu ini muncul setelah pemerintah memutuskan untuk melakukan efisiensi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalimantan Utara, Denny Harianto, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu peraturan yang lebih jelas dari pemerintah pusat mengenai kebijakan tersebut.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Untuk anggaran, kami telah menyiapkan dana sekitar Rp 94 miliar,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan pada Jumat, 7 Februari 2025.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun kebijakan terkait Gaji 13 dan THR untuk tahun 2025. Pembahasan mengenai aturan ini sedang dilakukan bersama Tim Teknis Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Meski demikian, hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah mengenai kelanjutan atau penolakan atas isu ini. Kabar tersebut telah memicu berbagai reaksi di kalangan ASN dan masyarakat, mengingat gaji ke-13 dan THR adalah tunjangan yang selama ini sangat dinantikan sebagai tambahan penghasilan tahunan.