WARTA, JAKARTA — Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang harus dibayarkan setiap jemaah calon haji (JCH) sebesar Rp 65.372.779,49. Angka ini muncul dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin, 30 Desember 2024. Meskipun sempat diharapkan biaya haji 2025 bisa lebih terjangkau, kenyataannya biaya haji tahun depan justru lebih mahal dibandingkan tahun sebelumnya.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 diusulkan sebesar Rp 93.389.684,99, lebih tinggi dari BPIH 2024 yang tercatat sebesar Rp 93,4 juta. Perbedaan signifikan terjadi pada besaran Bipih, yang pada 2024 dibebankan hanya Rp 56 juta. Sisa pembayarannya, yang berasal dari nilai manfaat yang dikeluarkan oleh pemerintah, turut menjadi bagian dari keseluruhan biaya.
Pemerintah juga mengusulkan nilai manfaat sebesar Rp 28.016.905,5 untuk setiap jemaah haji tahun 2025. Usulan ini dihitung dengan memperhatikan kurs nilai tukar yang berlaku saat ini, yakni Rp 16.000 per dolar AS dan Rp 4.266,67 per riyal, yang secara langsung memengaruhi besaran biaya.
“Formulasi komponen BPIH ini diambil dengan tujuan menyeimbangkan antara beban yang ditanggung jemaah dan keberlanjutan nilai manfaat BPIH di masa depan. Pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip efisiensi dan kelancaran operasional keuangan,” kata Nasaruddin dalam rapat tersebut.
Kenapa Biaya Haji 2025 Lebih Mahal?
Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan biaya langsung yang dibebankan kepada jemaah, tetapi juga mempertimbangkan fluktuasi nilai tukar mata uang asing. Salah satu faktor utama yang mempengaruhi peningkatan biaya adalah nilai tukar dolar AS dan riyal terhadap rupiah, yang saat ini berada pada angka yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Hal ini turut berkontribusi pada naiknya biaya penyelenggaraan haji yang harus ditanggung.
Keberangkatan Haji 2025: Segera Dimulai pada Mei
Jemaah haji Indonesia 2025 diperkirakan mulai diberangkatkan pada 2 Mei 2025. Oleh karena itu, jemaah diharapkan sudah mempersiapkan diri dengan mengikuti pelatihan manasik haji yang dijadwalkan dua bulan sebelum keberangkatan, yakni sekitar Maret atau April 2025. Kementerian Agama mengingatkan jemaah agar tidak menunda persiapan, mengingat fokus mereka akan lebih pada kegiatan pelepasan dan persiapan akhir menuju Arab Saudi.
Kewajiban Visa Haji Resmi: Ketatnya Aturan di Saudi
Kementerian Haji Arab Saudi juga menegaskan aturan baru yang akan diterapkan pada 2025, yakni kewajiban menggunakan visa haji resmi. Semua jemaah akan mendapatkan Kartu Nusuk sebagai bukti visa haji resmi. Pemeriksaan ketat di check point sebelum memasuki kota Makkah juga akan diberlakukan untuk memastikan semua jemaah mematuhi aturan yang ada.
Di Jawa Timur, sekitar 1.130.000 jemaah tercatat dalam antrean untuk berangkat haji, menyumbang sekitar 20% dari total jemaah waiting list di Indonesia. Sebuah jumlah yang signifikan mengingat kebutuhan akan persiapan yang matang jelang keberangkatan.
Dengan meningkatnya biaya haji dan ketatnya aturan yang berlaku, jemaah haji Indonesia diharapkan untuk mempersiapkan diri lebih awal dan menyelesaikan administrasi dengan tepat waktu agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar.