WARTA, TANJUNG SELOR — Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025, yang mencakup rincian biaya haji yang dibagi antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Rabu, 12 Februari 2025.
Keputusan ini merinci besaran BPIH dan Bipih untuk tiap embarkasi, yang berlaku untuk jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Besar BPIH tahun 1446 Hijriah/2025, yang bersumber dari nilai manfaat, untuk jemaah haji reguler mencapai total Rp6.831.820.756.658,34. Nilai manfaat ini digunakan untuk menutupi selisih BPIH dengan besaran Bipih.
Rincian Biaya Bipih Berdasarkan Embarkasi:
- Aceh: Rp46.922.333
- Medan: Rp47.976.531
- Batam: Rp54.331.751
- Padang: Rp51.781.751
- Palembang: Rp54.411.751
- Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751
- Solo: Rp55.478.501
- Surabaya: Rp60.955.751
- Balikpapan: Rp57.235.421
- Banjarmasin: Rp59.331.751
- Makassar: Rp57.670.921
- Lombok: Rp56.764.801
- Kertajati: Rp58.875.751
Bipih ini mencakup biaya penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama ibadah haji.
Pada kesempatan terpisah, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa meskipun biaya haji 2025 telah mengalami penurunan, dirinya masih belum puas dengan hasil tersebut. Ia menegaskan akan terus berupaya mencari peluang untuk menurunkan biaya lebih lanjut.
“Saya perintahkan cari lagi kesempatan untuk efisiensi lebih jauh. Kita semua kerja keras untuk menurunkan biaya haji,” ujar Prabowo saat berada di Sumedang, Jawa Barat pada 21 Januari lalu.
Di tahun 2025, Arab Saudi menetapkan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, dengan biaya Bipih yang telah disetujui sebesar Rp55,4 juta, yang mencakup 62 persen dari total BPIH sebesar Rp89,4 juta.