spot_img
More
    spot_img

    Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya

    WARTA, JAKARTA – Pembersihan karang gigi atau scaling merupakan perawatan penting untuk menjaga kesehatan mulut dan mencegah gangguan seperti radang gusi dan kerusakan gigi. Biaya scaling di klinik swasta bisa mencapai Rp 500 ribuatau lebih. Namun, kabar baiknya: BPJS Kesehatan menanggung biaya scaling gigi, asalkan sesuai dengan indikasi medis.

    Syarat Scaling Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan

    BPJS Kesehatan hanya menanggung scaling gigi jika bukan untuk keperluan estetika, melainkan berdasarkan indikasi medis, misalnya terjadi gingivitis akut (radang gusi).

    “Scaling gigi pada gingivitis akut dapat dijamin BPJS Kesehatan, dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis akun resmi @BPJSKesehatanRI.

    Catatan Penting:

    • Bukan atas permintaan sendiri.

    • Harus melalui pemeriksaan dokter gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik BPJS.

    Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

    1. Datangi FKTP (Puskesmas/Klinik) tempat Anda terdaftar sebagai peserta BPJS.

    2. Tunjukkan kartu BPJS aktif dan lakukan pemeriksaan ke dokter gigi.

    3. Jika dokter menyatakan ada indikasi medis, scaling bisa dilakukan langsung di FKTP.

    4. Bila kondisi memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit atau dokter gigi spesialis.

    Layanan yang Tidak Ditanggung

    • Scaling gigi hanya untuk tujuan estetika (misalnya, agar terlihat lebih bersih tanpa adanya masalah kesehatan) tidak dijamin oleh BPJS. “Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS,” tegas BPJS.

    Jadi, kalau kamu merasa gigi bermasalah, jangan ragu manfaatkan BPJS Kesehatan. Tetap jaga kesehatan mulut dan gigi secara rutin!

    Baca Juga:  Bupati Nunukan Tinjau Pondok Pesantren Nurul Islam di Kecamatan Tulin Onsoi

    Bagikan:

    BERITA TERKAIT

    REKOMENDASI

    spot_img

    BERITA TERBARU

    spot_img