WARTA, JAKARTA – Dengan penghapusan tenaga honorer, pemerintah kini menghadirkan solusi baru berupa status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Penuh Waktu. Meski keduanya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), perbedaan mencolok terletak pada sistem kerja dan gaji. Berikut ulasan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu yang perlu Anda ketahui.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang bekerja dengan durasi lebih singkat dibandingkan PPPK Penuh Waktu. Jika PPPK Penuh Waktu bekerja 8 jam per hari, PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan bekerja 4 jam per hari.
Meski bekerja separuh waktu, status PPPK Paruh Waktu tetap diakui, lengkap dengan Nomor Induk Kepegawaian (NIP), seperti ASN lainnya. Aturan ini pertama kali muncul dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN pada 2023 dan kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kenapa Ada PPPK Paruh Waktu?
Kehadiran PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang terdampak penghapusan status mereka. Dengan status ini, mereka yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK Penuh Waktu dapat tetap bekerja sebagai bagian dari ASN, tanpa harus kehilangan mata pencaharian.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi PPPK Paruh Waktu, seperti pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 atau seleksi PPPK sebelumnya meski tidak lulus.
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?
Bagi yang tertarik menjadi PPPK Paruh Waktu, gaji yang diterima minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau setara dengan gaji terakhir saat menjabat sebagai tenaga non-ASN. Besaran gaji ini menyesuaikan standar wilayah masing-masing tempat kerja.
Dengan kontrak kerja yang diperbarui setiap tahun, PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat mengisi kebutuhan tenaga di berbagai instansi pemerintah sambil tetap memberikan fleksibilitas kerja.