WARTA, TARAKAN – Satpolairud Polres Tarakan berhasil mengamankan seorang pelaku illegal logging berinisial RS di kawasan Beringin I, RT 6, Kelurahan Selumit Pantai pada Rabu, 8 Januari 2025. Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai perahu kayu berwarna biru putih yang melintas sekitar pukul 10.20 WITA.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 147 lembar kayu yang diangkut oleh pelaku tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo, menjelaskan bahwa RS dengan sengaja mengangkut dan menguasai kayu olahan hasil hutan yang didapatkan secara ilegal.
Awalnya, kayu-kayu tersebut tersembunyi di dalam perahu, sehingga petugas sempat kesulitan mendeteksinya. “Perahu yang digunakan pelaku beriringan dengan perahu lainnya di perairan Beringin I. Meski tampak tidak mencurigakan dari luar, kayu-kayu tersebut disimpan di bagian dalam kapal,” kata Prabowo.
Dalam pemeriksaan, RS mengaku akan menjual kayu meranti tersebut di Kota Tarakan. Kayu-kayu itu ditebang secara ilegal di hutan Desa Liago, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
“Pelaku mengambil kayu di Liago, tapi perahunya dan lokasi penebangan berbeda dengan pelaku sebelumnya,” tambah Prabowo.
RS mengaku biasanya menjual kayu ilegal tersebut kepada warga sekitar pesisir Beringin I. Ia mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki tempat penampungan, sehingga kayu-kayu itu dibawa sedikit-sedikit dari Liago untuk dijual langsung.
“Dia memang tidak memiliki tempat penyimpanan. Setiap kali mengambil kayu, dia langsung membawanya untuk dijual,” jelas Prabowo.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RS sudah tiga kali melakukan bongkar muat kayu ilegal di Beringin I. Berdasarkan perhitungan dari Dinas Kehutanan, nilai ekonomi dari kayu ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 3,5 juta.
“Pada saat penangkapan, pelaku belum sempat melakukan bongkar muat. Dia baru saja memasuki perairan Beringin I, yang memang dikenal sebagai salah satu tempat bongkar muat kayu,” tutup Prabowo.
RS kini terancam dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf a atau b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dalam Pasal 37 Nomor 13 Jo Pasal 37 Nomor 3 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang.